GRESIK – Terbukti melakukan pemalsuan surat pengajuan dokumen di kantor Federal Internasional Finance (FIF) cabang Gresik di Jl.Kartini No. 256 Gresik, terdakwa Misbahul Munir divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Efrida Yanti.
Pada amar putusannya, terdakwa pada perkara sebelumnya telah melakukan penipuan ratusan korban dengan cara melakukan kredit pada cutomer yang membeli sepeda motor tunai ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
“Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KHUP. Menghukum terdakwa Misbahul Munir dengan hukuman penjara selama 3 tahun, “tegas Efrida Yanti saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU AA Ngurah W yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Gresik Jalan Kartini No. 236, Kabupaten Gresik telahb merekayasa penjualan unit sepeda motor secara tunai akam tetapi oleh trdakwa dibuat dengan cara kredit.
Waktu itu sakis korban Lailatul Hidayah dihubungi terdakwa yang mengaku sebagai sales Honda di CV. Calista Abadi yang berlokasi di Jl. Raya Cerme. Setelah disepakati unit Honda Vario 125 dengan harga Rp. 21.700.000 dilakukan secara tunai. Akan tetapi oleh terdakwa dialihkan pembelian unit tersebut secara Kredit di FIF dengan memberikan data palsu di FiF. Modus itu tidak hanya dilakukan pada korban Lailatul Hidayah tapi ada ratusan korban lainnya. (him)








