SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan kerjasama tambang nikel senilai Rp 63 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis (15/04)
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dua orang saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yakni Anggun mantan Administrasi CV Cemara Sewu dan Ria Mantan Karyawan PT Mentari Mitra Manunggal.

Diungkapkan saksi Anggun ia bekerja di CV Cemara Sewu milik Suwondo Basuki yang bergerak bidang budidaya udang sebagai administrasi yang mencatat keluar masuk keuangan,” untuk keluar masuk uang biasanya digunakan untuk keperluan beli pakan dan biaya operasional tambak,”jelasnya.
Tak hanya itu ia pernah diminta beberapa kali untuk setor Cek yang nilainya Milliaran.
“Diminta setorkan cek untuk siapa?”tanya Jaksa
“Ada beberapakali saya disuruh bapak (Suwondo Basuki) menyetorkan cek BCA nominalnya Milliaran, kadang 1M dan 2M ke Rekening Vinansius,” jawab Anggun.
Sementara saksi Ria mengatakan ia bekerja di PT Mentari Mitra Manunggal baru satu bulan ” tugas saya menangani pencatatan saja, dan yang saya tau PT MMM bergerak di bidang tambang Nikel,” terang Ria.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya, pada awal tahun 2016 lalu.
Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara sambil ditunjukkan foto-foto tambang nikel dan foto-foto orang asing yang diajak kerjasama juga, termasuk menjabarkan estimasi keuntungan yang bakal didapat.
Selanjutnya pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.
Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.
Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu dengan memakai uangnya korban Soewondo Basuki.
Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
Dalam kasus ini, terdakwa Venansius Niek Widodo didakwa melanggar pasal 378 Jo 64 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.










