• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Mangkiri, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Dirut PT DPS

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
FOTO : Kuasa hukum terdakwa saat sidang di PN. Surabaya . (Jak)

FOTO : Kuasa hukum terdakwa saat sidang di PN. Surabaya . (Jak)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan jaksa agar memanggil paksa dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS). Sebab, dua pejabat tersebut mangkir beberapa kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp 63 miliar itu.

Kedua pejabat PT DPS tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Bambang dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Faisal.

Kedua saksi tersebut tidak diketahui tidak datang sebagai saksi, meski telah berkali-kali dipanggil oleh jaksa. Peranan kedua pejabat PT DPS ini dianggap penting, setelah terpidana Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra, memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS pada Kamis (29/8).

Sehingga pada saat rencana agenda saksi meringankan, Samuel Benyamin Kuasa Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar tetap kembali memanggil mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. “Kita mohon pada hakim agar jaksa tetap memanggil kedua saksi tersebut, karena keterangan mereka kami anggap cukup penting,” ujar Samuel.

Untuk itu, maka majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan pengacara terdakwa, dan menyatakan menghadirkan saksi Dirut PT DPS Bambang dan Dirkeu, Faisal, itu dengan cara jemput paksa, lantaran keterangan mereka dapat menentukan kerugian negara yang sebenarnya.

Sementara itu dalam keterangannya sebagai saksi mahkota, Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra mengatakan,
dengan tidak dilakukan perpanjangan jaminan uang muka, telah mengakibatkan hangusnya jaminan tersebut. “Padahal, harusnya itu tidak terjadi apabila manajemen PT DPS melakukan perpanjangan jaminan tersebut,” kata Aris dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun sempat mengakui jika hal itu adalah kerugian negara seharusnya menjadi tanggungjawab manajemen PT DPS yang tidak melakukan perpanjangan jaminan tersebut.

Terpisah, Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru membenarkan upaya tindakan yang dilakukan terdakwa. Sebab, dalam keadaan PT DPS yang sudah kritis, demi menyelamatkan perusahaan dengan cara korporasi bisa ada diskresi.

Lain halnya dengan kesaksian mantan Dirut PT DPS, Imam. Ia menyatakan, bahwa saat dia mulai menjabat Dirut, Tim menunjukan semua dokumen pengadaan FD dan juga Tim memberitahu soal SK pengadaan yang ternyata bukan tandatangan terdakwa Riry. Adanya SK yang bukan tandatangan Riry dalam persidangan sebelumnya, saksi Rosa, Direktur Operasi PT DPS mengatakan bahwa SK tersebut dibuat atas permintaan saksi Ina.

Sementara itu, dalam kesaksian Direktur PT DPS lainnya, Wayan menyatakan bahwa Dirut dalam rapat terbuka dengan seluruh jajaran senior manajemen saat itu meminta agar siapapun yang memiliki info tentang floating dock yang sesuai dan mau dijual agar ditindaklanjuti dengan tim. Keterangan ini berbeda dengan yang diberikan Saksi Ina yang seolah terdakwa Riry sudah mengarahkan pada satu barang.

Sebelumnya, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (J4k)

Related Posts:

  • jaksa pt ds
    Penyidik Kejati Jatim Sebut Akan Ada Tersangka Baru
  • korup
    Vonis Terberat Kasus Korupsi Di Jatim
  • IMG-20190516-WA0042
    Dirut PT . Dok Perkapalan Surabaya , Akhirnya…
  • pn surabaya
    Dua Pegawai Diperiksa KPK, PN Surabaya Angkat Bicara
  • tahanan korupsi PT DOK
    Kasus Korupsi PT DOK Perkapalan Surabaya Dilimpahkan…
  • IMG-20181204-WA0019
    Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dinkes Gresik Dilanjut
Previous Post

Mulai September, Biaya Transfer Antar Bank Turun

Next Post

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan Hiu Kok Ming

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan Hiu Kok Ming

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan Hiu Kok Ming

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.