SURABAYA|BIDIK NEWS – Berita penggeledahan rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin di Nginden Intan Tengah 3-5 Surabaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui benar adanya. Penggeledahan yang dilakukan sejak siang hari tersebut, berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Karsimo, sekuriti yang bekerja di perumahan Fattah Jasin, ketika dikonfirmasi awak media langsung membenarkan kabar tersebut. “Dari tadi siang mas, tadi sempat ada tiga mobil hitam keluar masuk rumah Abah Fattah,”kata Karsimo, Rabu (7/8).
Tak hanya sekuriti, salah seorang pembantu di rumah mengaku saat penggeledahan, Fattah Jasin tidak ada di rumah. Ia menyebut orang rumah sedang keluar semua.
“Nggak ada, semua lagi keluar dari tadi,” katanya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dari pantauan dilokasi, sebanyak 6 orang pemeriksa dari KPK dan sekitar 4 Polisi berseragam dan senjata lengkap keluar dari rumah pribadi Fattah Jasin dengan menggunakan 3 mobil.
Mereka terlihat membawa 1 koper besar berwarna hitam dan 1 kardus berisi berkas.
Dalam rumah berlantai 2 tersebut, tidak nampak mobil dinas Fattah Jasin, hanya 2 mobil pribadi berwarna hitam yang parkir di garasi.
Untuk diketahui, Fattah Jasin dan Ahmad Sukardi telah diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (J4k)











