• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pengusaha Penggelapan Pajak Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua terdakwa penggelapan pajak, saat sidang di PN Surabaya

Dua terdakwa penggelapan pajak, saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54), dua pengusaha asal Surabaya yang terjerat dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (12/02/2020).

Dari pantauan jalannya sidang yang digelar di ruang Garuda 2, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya telah melanggar pasal perpajakan.

Disebutkan dalam dalam surat dakwaan JPU, bahwa Teguh Setiabudi, selaku Direktur Utama PT Budi Karya Mandiri (BKM) ini dianggap telah menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.

Dalam menjalankan aksinya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babatan sebagai alamat perusahaan.

“Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. “Perusahaan terdakwa tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,”beber JPU Harwiadi.

Sedangkan, pada perkara terdakwa Ronald Ferdinand disebutkan dalam dakwaan JPU memiliki perusahaan aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang supplier mesin dan peralatan industri ini beraktivitas jual beli. Namun, pria 46 tahun ini tidak menyetorkan PPN yang dipungut antara 2011 sampai 2012. Menurut JPU Harwiadi, PPN digunakan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan negara merugi sampai Rp 3,9 milliar.

“Sudah memungut PPN dari konsumen, tapi tidak disetorkan ke negara. Tapi, dipakai untuk kepentingan pribadinya,”ungkap JPU Harwiadi.

Atas dakwaan JPU ini, terdakwa Ronald Ferdinand dan Teguh Setiabudi akan mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Abror Prima Putra menyebut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak punya kewenangan memeriksa perkaranya, karena perbuatan klienya termasuk tindak pidana korupsi lantaran dalam dakwaan JPU disebut terjadi kerugian negara.

“Di sini ada kerugian negara. Semestinya ranah Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Abror saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kendati demikian, Abror enggan berkomentar lebih jauh. Uraian eksepsi menurutnya akan dibacakannya dalam sidang pekan depan. Dia juga tidak mau berkomentar apakah terdakwa sudah berbuat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.

“Nanti harus kami lihat dulu dalam persidangan faktanya bagaimana mengenai perbuatan terdakwa,”pungkasnya.

Related Posts:

  • kemp
    Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20200115-WA0007
    Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke…
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • Sidag kasus korupsi BRI Kota Batu
    Lima Terdakwa Kasus KUR Fiktif BRI Batu Jalani…
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
Previous Post

Abaikan Assesment, Hakim Vonis Achmad Hidayat Empat Tahun Penjara

Next Post

Buang Limbah B3, Direktur PT Gunawan Fajar Dituntut 10 Bulan

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Buang Limbah B3,  Direktur PT Gunawan Fajar Dituntut 10 Bulan

Buang Limbah B3, Direktur PT Gunawan Fajar Dituntut 10 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.