GRESIK I bidik.news – Sidang perkara arisan fiktif (bodong) dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35) warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (21/04/2025).
Sidang yang ikuti puluhan korban ini berlansung di Ruang sidang Cakra di PN Gresik. Korban sempat berteriak “kembalikan uang kami” saat petugas menggelendeng terdakwa di ruang sidang.
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejari Gresik mengungkapkan bahwa terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).
“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” jelas Jaksa saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut diuraikan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000, dan lansung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” ujarnya.
Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.
“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan.
Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donald.
Terpisah, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.
“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang 150 ribu perminggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, para korban berharap kerugian yang diderita dikembalikan oleh terdakwa. Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp. 21.150.000. Sehinggan total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.
“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat memberikan kerugian yang dialami korban,” harapnya.
Ditambahkan Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata.
“Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dibayarkan,” pungkas Welem. (him)