BIDIK NEWS | GRESIK – Pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) yang kurang 2 bulan lagi, sejumlah perangkat telah di bentuk dan di siapkan, termasuk keberadaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Kalau pengawas di TPS saat pelaksanaan pemungutan suara orangnya kredibel, matang secara pengetahuan terkait pemilu serta cakap berkomunikasi, tentu pelaksanaan pemilu akan berjalan seperti yang di harapkan oleh UU, dan bisa menghasilkan pimpinan atau wakil rakyat yang amanah dan mendapat dukungan dari rakyat, demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofaatul Hidayah saat sharing dengan PPDK se Kecamatan Kebonas, Sabtu malam ( 16/2)
” Harapan kami, saat memilih PTPS hendaklah berpedoman pada UU yang telah dibuat oleh wakil kita, kalau setiap TPS di awasi oleh se orang PTPS, sementara saat pendaftaran ini kita menerima minimal 2 pelamar di setiap TPS, tentunya dengan 2 orang atau lebih pelamar di masing masing TPS, kita bisa memilih calon PTPS yang lebih matang dan dewasa dalam pengetahuan perundangan terkait pemilu, baik peraturan Bawaslu, peraturan KPU, dan aturan lain yang berkaitan dengan pemilu, dan punya kecakapan dalam berkomunikasi,” papar Rofaah.
Lebih lanjut dikatakan, meski usia di atas 25 tahun yang menjadi batas mininal bagi pendaftar, namun kurang bisa komunikasi dan kurang ada keberanian menyampaikan kepada KPPS atau menegur KPPS yang di tengarai melakukan penyimpangan , maka akan menimbulkan ekses dan dampak baik hukum, sosial kemasyarakatan.
Ketua Panwascam Kebomas Ali Sugiarto dalam kesempatan tersebut berharap agar pengawas desa dan kelurahan lebih mempertimbangkan keterwakilan wilayahnya,” Rata rata dalam setiap TPS utu terdiri dari 2 lingkungan RT, kalau dipasang warga setempat yang menjadi pengawas TPS, tentu lebih mengenal pemilih yang sudah menjadi tetangga tersebut, dengan demikian akan menepis pemilih selundupan,” tegasnya . ( ali)











