BIDIK NEWS | Kota Batu–Langkah preventif terus ditempuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu demi meminimalisir pelanggaran selama masa Pilgub Jawa Timur 2018. Panwaslu mendatangi tiap kantor partai-partai pengusung di Pilgub Jawa Timur serta nantinya akan mendatangi tim relawan dari kedua paslon yang bertarung di Pilgub Jawa Timur.
Kegiatan yang dikemas dalam Roadshow Panwaslu itu memberikan rambu-rambu untuk mengeleminasi pelanggaran dan menekankan kepada masyarakat untuk menolak politik uang dan melawan politisasi SARA yang menjadi tema sentral.
“Arahan kami untuk memberikan rambu-rambu bagaimana Pilgub dalam masa kampanye minim pelanggaran dan tahu aturan main,” tutur Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdur Rochman saat mendatangi kantor DPC Partai Demokrat Kota Batu (Selasa, 13/3).
Pelanggaran yang ditemukan Panwaslu masih didominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari masing-masing paslon yang melanggar aturan kampanye seperti desain dan lokasi pemasangan. Abdur Rochman berpesan kepada seluruh pengusung agar jangan sampai mengulangi pelanggaran semacam itu.
“Banyak APK resmi yang diluncurkan KPU Jawa Timur belum dipasang. Yang dipasang hingga saat ini tidak memenuhi syarat. Kami tertibkan sebagai bentuk imparsial. Marilah bermain secara sportif,” seru dia.
Rochman mengatakan hingga kini APK resmi yang diluncurkan KPU Provinsi Jawa Timur belum dipasang di Kota Batu. Saat ini KPU Provinsi Jawa Timur sebatas mengirimkan desain APK dan masuk proses lelang percetakan di Kota Batu. Ia menambahkan pasangan calon dapat menambahkan APK dengan ketentuan dicetak maksimal 150% sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye calon kepala daerah.
Ia menjelaskan kewenangan Bawaslu hingga Panwaslu hanya mengirimkan surat komendasikan penertiban terhadap APK yang melanggar. Kewenangan penertiban ada di KPU. Jika KPU dalam tenggat waktu 1×24 jam belum ditertibkan terhitung sejak menerima surat rekomendasi, Panwaslu dengan melibatkan Satpol PP bertindak menertibkan APK yang melanggar.
“Yang perlu diluruskan adalah Panwaslu tidak menertibkan APK, kewenangan itu ada di KPU. Alasan kami melibatkan Satpol PP karena merupakan penegak perda dan trantib,” urai Rochman.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonhata salut dengan langkah pro aktif yang mendatangi partai politik dan tim relawan paslon. Agenda roadshow Panwaslu dinilai Angga sangat efektif untuk mengantisipasi mispersepsi dan miss komunikasi.
Angga mengatakan nantinya hasil roadshow Panwaslu Kota Batu akan disampaikan ke pengurus Partai Demokrat dari tingkat kecamatan dan desa/kelurahan agar satu langkah visi misi agar pemahamannya sama.
“Demokrat Kota Batu sangat apresiatif dan support atas upaya Panwaslu. Masalah timbul karena beda persepsi,” lanjut Angga.
Ia menegaskan Demokrat wajib memenangkan paslon nomor satu, Khofifah Indar Parawansah-Emil Dardak. Media sosial dimanfatkan untuk mendulang suara. Namun ia masih ‘malu-malu’ menyebutkan target angka perolehan suara di Kota Batu.
“Target ya menang. Kami siap kolaborasi dengan koalisi. Cara yang paling mujarab mendulang suara sesuai pesan Pak Ketum, langsung turun ke lapangan bertemu masyarakat menjaring aspirasi,” pungkas dia. (Didid)
Teks : Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdur Rochman salam komando dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonhata di kantor DPC Partai Demokrat, Kota Batu usai pemaparan materi antisipasi pelanggaran kampanye Pilgub Jawa Timur 2018. (foto:ist)










