SURABAYA | BIDIK – 200 komunitas UMKM dibawah binaan Surabaya ‘Bersinar’ (Bersih Narkoba) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.
Komunitas ini beranggotakan 1.850 UMKM, untuk tahap awal baru 200 yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Insya Allah hingga akhir tahun, secara bertahap, seluruh anggota UMKM Surabaya Bersinar akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komunitas UMKM Surabaya Bersinar, Yayuk Sri Wahyuningsih disela sosialisasi di Pasar Turi Baru, Surabaya, Sabtu (18/11/2017).
Sedangkan bagi anggota komunitas yang belum mendaftar, lanjut Yayuk, akan ada sosialisasi lagi dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo di 185 titik. “Kami siap mensuport BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota kami,” tuturnya bersemangat.
Sementara Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, FY Agustina Burhan menambahkan, 200 pelaku UMKM ini terdaftar untuk sektor penerima upah (PU) dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “ke depan akan kita arahkan untuk menambah satu program lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT),” ucapnya.
Ditambahkan Ferina, sapaan akrabnya, kepesertaan dari Komunitas UMKM Surabaya Bersinar akan terus berkembang, mengingat masing-masing pelaku UMKM memiliki 2 – 5 tenaga kerja, di samping masih banyak anggota komunitas yang belum terdaftar.
“Kami berharap seluruh anggota Komunitas UMKM Surabaya Bersinar dan karyawannya terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat penting guna menghindari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata Ferina.
“Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada rakyat agar tak sampai sengsara atau jatuh miskin. Bahkan sebaliknya, dapat mensejahterakan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Ferina, total tenaga kerja aktif, baik sektor PU dan bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 121.433 tenaga kerja, sedangkan klaim JKK Rp 9,3 miliar.
“Pembayaran klaim sebesar itu merupakan bukti nyata BPJS Ketenagakerjaan selalu komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal pada pekerja yang jadi peserta,” pungkas Ferina. (hari)









