JEMBER|BIDIK – Kabar gembira bagi para pekerja, khususnya para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Jember. Karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan GTT dan PTT. Dimana seluruh GTT dan PTT ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program pekerja Penerima Upah (PU).
Launching kepesertaan program untuk GTT dan PTT ini berlangsung di gedung Serba Guna GOR PKPSO, Kaliwates Jember, Selasa (29/8/2017). Tampak hadir Bupati Jember Hj. dr. Faida MMR dan Wakil Bupati KH. A. Muqit Arief, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistiyani. Juga ribuan GTT dan PTT Jember.
Dalam sambutannya, Dwi Endah Aprilistyani mengatakan, perlindungan jaminan sosial kepada para GTT dan PTT di Jember ini merupakan apresiasi dan kepedulian Pemkab Jember.
“Dari sebanyak 5.003 GTT dan PTT yang ada di Jember, yang sudah jadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebanyak 2.545 orang, dan selebihnya masih dalam proses administrasi yang terus berjalan,” tuturnya.
Sedangkan Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Jember, khususnya Bupati Jember Hj.dr. Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT di Jember. Saya berharap pemerintah daerah lainnya dapat meniru Kab. Jember. Agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud,” ucapnya.
Sementara Abdul Cholik menambahkan, potensi GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan yang ada di lingkungan Pemkab Jember mencapai 12 ribu orang.
Dari jumlah itu, sampai saat ini sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. GTT dan PTT itu berasal dari 20 Kecamatan di Kab. Jember.
“Sisanya, masih proses administrasi pendaftaran. Untuk guru/pegawai honorer dan swasta, juga memiliki hak perlindungan yang sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Sedangkan Bupati Jember dr. Faida menjelaskan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para GTT dan PTT akan diambilkan dari dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat, dan dana Program Pendidikan Gratis (PPG) Pemkab Jember.
“Melengkapi anggaran BOS dari pusat, dari pemerintah daerah menambahkan dengan program PPG. Dari alokasi anggaran tersebut, 25 persennya dialokasikan untuk menambah honor GTT dan PTT di sekolah. Dalam Juknis PPG sudah diatur sedemikian rupa, bahwa alokasi anggaran tersebut juga diwajibkan untuk mengikutkan GTT dan PTT di sekolah yang menerima honor dari PPG, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faida.
Dia menegaskan, GTT dan PTT memiliki hak untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Ini diatur dengan undang-undang, bahwa GTT dan PTT mempunyai hak untuk peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi mereka selama menjadi pekerja,” tandasnya.
Para GTT dan PTT yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan honorer di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMP yang ada di Jember, termasuk madrasah, totalnya 6.112.
Faida berharap proses administrasi bisa segera tuntas. Karena itu, dia meminta BPJS Ketenagakerjaan Jember jemput bola membantu dalam pengisian data. Sehingga akhir bulan ini para GTT dan PTT itu sudah resmi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena pengisian formulir kan satu per satu, ini harus segera dituntaskan. Karena anggarannya sudah ada dan diatur dalam juknisnya, dan ini wajib, bukan pilihan. Karena ini hak’nya GTT dan PTT. Saya kira bulan ini berakhir seharusnya selesai. Mungkin bisa molor seminggu untuk yang tempatnya jauh. Kita sudah koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pro aktif membantu GTT dan PTT yang ada di pelosok,” ujarnya.
Untuk pembayaran premi, nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank. “Karena pembayaran honor juga melalui rekening bank, jadi pengaturannya nanti bisa otomatis pakai payroll,” kata Faida.
Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jember, jumlah tenaga kerja aktif untuk Juli 2017 sebanyak 51.834 pekerja, dengan perusahaan aktif mencapai 3.948. Sedangkan pekerja formal dan Informal mencapai 85.040, dimana 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan total klaim jaminan mencapai Rp 47,1 miliar dengan 6.771 kasus. Permintaan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 41,3 miliar dengan 6.078 kasus. Sementara klaim Jamiman Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 305 kasus, Jaminan Kematian (JKM) 121 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) 267 kasus.
Sementara secara nasional, angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 23,3 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 398.757 perusahaan terhitung pada akhir Juli 2017. (hari)





