• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ribuan Butir Pil Koplo dan Puluhan Botol Miras Dimusnahkan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BATU|BIDIK–Barang bukti berupa miras berjumlah 52 botol beragam merk dan lima ribu butir pil koplo yang diperoleh dari kegiatan yustisi Polres Batu sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2017 dimusnahkan di halaman Mapolres Batu pada Selasa sore (15/8).
Selain lima ribu butir pil koplo hasil kegiatan yustisi, Polres Batu juga memperoleh kurang lebih sebanyak 1.500 butir koplo yang diperoleh dari dua pengedar pil koplo berinisial NR (21) dan Z (21) pada bulan 8 Agustus lalu.

NR dan Z turut dihadirkan saat gelar pemusnahan barang bukti. Polisi menyita tiga puluh butir pil koplo dari tangan NR, warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Sementara, dari tangan Z (21) warga Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diperoleh sebanyak 1.492 butir pil koplo saat ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batu. Z menjual pil koplo per kemasan berisi sembilan butir seharga Rp. 15 ribu.

Keduanya dikenakan pasal 197 subsider 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan maksimal penjara 10 tahun.
Selain pengedar pil koplo, dua tersangka pengguna sabu berinisal FJS (23) dan S (39) turut dihadirkan saat gelar pemusnahan. FJS diciduk bersama barang bukti sabu seberat 0,25 gram sedangkan sabu yang didapat dari tangan S seberat 0,21 gram.

“Disinyalir banyaknya peredaran pil double L di wilayah Batu. Mereka menjalankan praktek tersebut selama enam bulan lalu. Kami intens melakukan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah Kota Batu,” tegas Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat memimpin gelar pemusnahan barang bukti.
FJS membeli sabu seharga Rp. 200 ribu dari seseorang berinisial Mr. L, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumnya minimal 4 maksimal 12 tahun penjara. Untuk miras berjumlah 52 botol disita dari enam toko kelontong yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkhohol (SIUP-MB).

Menurut Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan agenda kegiatan sehari-hari yang dilakukan anggota kepolisian di tingkat Polsek hingga Polres. “Termasuk hasil sitaan dari beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Batu, kita satukan jadikan satu untuk kami musnahkan,” ungkap Budi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut khawatir dengan perdagangan minuman beralkhohol tanpa disertai izin dagang. Ia khawatir minuman tersebut berpotensi dioplos dengan minuman lainnya sehingga menimbulkan korban jiwa. “Intinya kami akan intens melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban. Kami akan selalu melakukan upaya yustisi. Artinya, saya akan mengawal kebijakan Pemkot Batu bahwa Kota Batu bebas narkoba termasuk kegiatan yang menganggu ketertiban dan keamanan,” papar dia. (Didid)

Related Posts:

  • Penjual Bakso Nyambi Pengedar Pil Koplo
  • IMG-20190211-WA0003
    Polres Batu Sita 24.198 Butir Pil Koplo
  • kapolda
    Polda Jatim Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba
  • batu
    Kurang Dari Sebulan , Satreskoba Polres Batu Ungkap…
  • polsek bubutan tangkap pemakai
    Residivis, Edarkan Pil Koplo Diringkus Polisi di Surabaya
  • IMG-20180424-WA0003
    Sindikat Peredaran Pil Koplo Berhasil di Bongkar Polisi
Previous Post

Kuasa Hukum: Hendry J Gunawan Jadi Korban Kriminalisasi

Next Post

Sang Saka Merah Putih “Selimuti” Gunung Panderman

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post

Sang Saka Merah Putih "Selimuti" Gunung Panderman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.