KOTA BATU|BIDIK–Barang bukti berupa miras berjumlah 52 botol beragam merk dan lima ribu butir pil koplo yang diperoleh dari kegiatan yustisi Polres Batu sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2017 dimusnahkan di halaman Mapolres Batu pada Selasa sore (15/8).
Selain lima ribu butir pil koplo hasil kegiatan yustisi, Polres Batu juga memperoleh kurang lebih sebanyak 1.500 butir koplo yang diperoleh dari dua pengedar pil koplo berinisial NR (21) dan Z (21) pada bulan 8 Agustus lalu.
NR dan Z turut dihadirkan saat gelar pemusnahan barang bukti. Polisi menyita tiga puluh butir pil koplo dari tangan NR, warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sementara, dari tangan Z (21) warga Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diperoleh sebanyak 1.492 butir pil koplo saat ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batu. Z menjual pil koplo per kemasan berisi sembilan butir seharga Rp. 15 ribu.
Keduanya dikenakan pasal 197 subsider 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan maksimal penjara 10 tahun.
Selain pengedar pil koplo, dua tersangka pengguna sabu berinisal FJS (23) dan S (39) turut dihadirkan saat gelar pemusnahan. FJS diciduk bersama barang bukti sabu seberat 0,25 gram sedangkan sabu yang didapat dari tangan S seberat 0,21 gram.
“Disinyalir banyaknya peredaran pil double L di wilayah Batu. Mereka menjalankan praktek tersebut selama enam bulan lalu. Kami intens melakukan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah Kota Batu,” tegas Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat memimpin gelar pemusnahan barang bukti.
FJS membeli sabu seharga Rp. 200 ribu dari seseorang berinisial Mr. L, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumnya minimal 4 maksimal 12 tahun penjara. Untuk miras berjumlah 52 botol disita dari enam toko kelontong yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkhohol (SIUP-MB).
Menurut Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan agenda kegiatan sehari-hari yang dilakukan anggota kepolisian di tingkat Polsek hingga Polres. “Termasuk hasil sitaan dari beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Batu, kita satukan jadikan satu untuk kami musnahkan,” ungkap Budi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut khawatir dengan perdagangan minuman beralkhohol tanpa disertai izin dagang. Ia khawatir minuman tersebut berpotensi dioplos dengan minuman lainnya sehingga menimbulkan korban jiwa. “Intinya kami akan intens melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban. Kami akan selalu melakukan upaya yustisi. Artinya, saya akan mengawal kebijakan Pemkot Batu bahwa Kota Batu bebas narkoba termasuk kegiatan yang menganggu ketertiban dan keamanan,” papar dia. (Didid)








