• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

RHU Tidak Boleh Buka Dulu, Ini Kata Ketua Pemuda Pancasila Kota Surabaya

admin by admin
6 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Nurdin Longgari

Nurdin Longgari

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA — Dengan terbitnya surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu mendapat tanggapan dari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, yang dirasa sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

“Sangat tidak pas surat yang disampaikan oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diminta untuk tidak buka dulu, seharusnya membuat surat yang sinkron dengan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, Perwali tersebut sudah menjelaskan terkait RHU di pasal 20 bahwa kegiatan bekerja di tempat hiburan, baik pekerja, petugas maupun pengunjung di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Nurdin Longgari, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila.

Terbitnya Perwali No. 28 tahun 2020 membuat para pekerja ditempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang meliputi tempat wisata, hotel, danhiburan malam, jadi lega karena para pekerja sudah bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perwali Surabaya.

“Perlu diketahui para pekerja tempat hiburan malam sudah menganggur 3 bulan dengan adanya Covid-19, setelah Perwali terbit, para pekerja menjadi lega untuk bisa mencari nafkah demi keluarganya, pekerja wisata, hotel maupun hiburan malam juga manusia, butuh nafkah untuk menghidupi keluarganya. Seharusnya Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, ikut membantu menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020, bukan membuat surat permohonan untuk penghentian kegiatan RHU”, jelas Nurdin.

Lanjut Nurdin, Perwali terbit tidak asal diterbitkan, tapi jika perwali harus di kaji lagi, dengan dasar surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, saya kira tidak profesional, tapi jika ingin memaksakan untuk menerapkan surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, harus menggugurkan perwali No 28 Tahun 2020, dan diganti Perwali Baru. (New Perwali).

“Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya perketat protokol kesehatan kepada pemilik RHU, agar para pekerja, petugas dan pengunjung RHU mentaati protokol kesehatan tersebut, dan jika ada yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan baru diberi sanksi, demikian pula Satpol PP wajib turun menindak jika ada RHU yang tidak mentaati Perwali No. 28 tahun 2020, karena Satpol PP adalah penegak Perda, dan Perwali”, tandasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-05-28 at 10.38.20
    Surabaya Usia 730 Tahun, Cak Dedi: Pemkot Harus…
  • ssc
    Millenials Jatim Minta Sekolah Tatap Muka, Kadindik…
  • bnn
    Warga Ploso Demo Tolak BNN Disusupi Politik Praktis
  • ijo
    KPSIS Desak Pemkot Lepas Surat Ijo ke SHM
  • fifah
    Whisnu Sakti Buana Jabat Plt. Wali Kota Surabaya
  • benamin
    Waspada Gelombang Dua, Dewan Jatim Ingatkan…
Previous Post

Kasus Novel Cermin Rasa Ketidak Adilan Hukum  

Next Post

UP DATE – Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
UP DATE – Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

UP DATE - Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.