• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

RHU Belum Boleh Buka, Tunggu Protokol Kesehatan Terpenuhi

admin by admin
6 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 1 min read
0
Salah satu RHU di Surabaya. (Ilustrasi)

Salah satu RHU di Surabaya. (Ilustrasi)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Polemik terkait surat edaran permintaan penutupan tempat hiburan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, akhirnya terjawab sudah.

Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto menyampaikan, bahwa untuk saat ini tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya tidak boleh dibuka terlebih dahulu.

“Nunggu persyaratan protokoler terpenuhi. Masing masing tempat hiburan harus menyesuaikan prosedur protokol kesehatan,” kata George saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (14/06/2020).

Ia menambahkan, saat ini tempat RHU sedang dalam proses melakukan persiapan prosedur tersebut.

“Sedang persiapan masing masing tempat hiburan. Jadi tunggu dulu (pembukaan tempat RHU),”imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan.

“Tempat RHU diwajibkan melakukan self assesment terlebih dahulu sebelum beroperasi,”ucap Irvan.

Sedangkan terkait dengan Perwali yang sudah terbit dan ditandatangani ia mengatakan, bahwa hal tersebut bukan berarti RHU bisa langsung beroperasi.

“Bukan berarti mereka langsung buka dengan mengatakan mereka sudah siap protokol kesehatan. Yang menyatakan mereka siap dan layak, ya bukan dirinya sendiri,” ujar Irvan, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, penerapan Perwali juga harus melalui proses sosialissi. Untuk melakukan sosialisi tersebut, masih kata Irvan, juga memerlukan waktu.

“Perwali juga harus disosialisasikan terlebih dulu, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung boleh buka. Ingat, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

Related Posts:

  • diterima satpol pp
    Pemkot Belum Akan Beri Ijin Operasional Rekreasi…
  • pekerja hiburan demo
    Ratusan Pekerja Hiburan Malam Demo di Balai Kota
  • perwali
    Perwali Surabaya No.33 Diduga Jadi Permainan Oknum
  • angkasa pura1
    Transportasi Beroperasi Lagi, Angkasa Pura I Siapkan…
  • symphoni
    Aparat Tutup Mata, Symphony Tetap Buka
  • Pekerja Hotel dan Rumah Makan Wajib Ikut Program…
Previous Post

Covid-19, Beijing Kembali Terapkan Lockdown

Next Post

Warga Sidorukun Gresik Wadul DPRD, Terkait Hutang Rp 20 Juta Jadi Rp 180 Juta

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Warga Sidorukun Gresik Wadul DPRD, Terkait Hutang Rp 20 Juta Jadi Rp 180 Juta

Warga Sidorukun Gresik Wadul DPRD, Terkait Hutang Rp 20 Juta Jadi Rp 180 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.