• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kemunduran Reformasi, Jika Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Disahkan 

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Hendardi, Ketua SETARA Institute Jakarta. (Ist)

Hendardi, Ketua SETARA Institute Jakarta. (Ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah genap 2 dasawarsa pemisahan TNI-Polri melalui TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius jika Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal tersebut dilontarkan Ketua SETARA Institute Jakarta, Hendardi, Senin (3/8/2020). Sebelumnya, kata Hendardi, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan.

“Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, seperti penghapusan komando teritorial, perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil, kepemimpinan Jokowi justru terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas,” ujarnya.

Sebagaimana pelibatan tanpa batas dan tanpa akuntabilitas dalam RPerpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme, yang menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme. Bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme.

“Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan, karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi, yang meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum,” ujar Hendardi.

“TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, khususnya jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi,” tambahnya..

Sementara, dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft RPerpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan pada obyek tertentu dimana Polri, sebagai unsur utama dalam criminal justice system sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut (beyond the police capacity).

UU 5/2018 tersebut mengedepankan pendekatan penegakan hukum (criminal justice system). Sehingga seluruh unsur yang terlibat dalam penindakan harus dapat melakukan penyesuaian dengan sistem tersebut. Terutama dalam hal pertanggungjawaban operasi dan perlindungan HAM.

Pelibatan TNI sesungguhnya dimungkinkan pada tingkat tertentu, dimana eskalasi ancaman masuk dalang lingkup ancaman militer, dan dijalankan dengan perintah otoritas politik. Karenanya diperlukan definisi yang jelas tentang “Aksi Terorisme” yang menjadi Tupoksi TNI dan “Tindak Pidana Terorisme” yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran.

Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menkopolhukam Mahfud MD. yang menyatakan bahwa RPerpres tersebut sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR (29/7/2020) adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.

“Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat Pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan. Menjadikan RPerpres mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa,” tegasnya.

Bahkan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme pun memandatkan RPerpres dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR. Mengapa RPerpres ini membutuhkan afirmasi dari DPR ?. Karena sifat RPerpres ini yang mencerminkan sifat yang sama seperti UU karena banyaknya norma-norma baru yang dibentuk dan bentuk perwujudan keputusan politik negara.

“Karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan dan pengesahan RPerpres dengan seluas-luasnya melibatkan partisipasi akademisi, aktivis, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya,” paparnya.

DPR yang menurut Mahfud MD sudah menerima draft RPerpres, tidak tergesa-gesa memberikan persetujuan tanpa pembahasan yang detail dan terbuka. Tugas DPR adalah memastikan agenda reformasi sektor keamanan sebagaimana mandat TAP MPR di atas tidak diingkari.

Sekali saja TNI diberi legalitas memasuki kehidupan sipil dan menjadi pengadil tindak pidana terorisme, selanjutnya TNI akan kembali mengukuhkan supremasi militer dalam seluruh sendi kehidupan bernegara. Reformasi sektor keamanan tidak boleh dirusak. Pintu pelibatan tanpa batas harus ditutup.

Related Posts:

  • IMG-20211118-WA0096
    Hendardi : Intoleransi, Radikalisme & Terorisme…
  • presiden jokowi
    Perpres BO Untuk Mengungkap Aset Pengusaha Hitam
  • WhatsApp Image 2024-11-15 at 10.16.52
    Organisasi & Tata Kerja Baru KPPU Disetujui MenPANRB
  • waka
    Waka Polda Jatim Siap Kolaborasi Bersama FKPT…
  • basaria
    Kompak Dua BUMN Korupsi Bareng Tertangkap OTT Bareng 
  • IMG-20180306-WA0058
    KPK dan PPATK Kompak Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Previous Post

Sekolah Sungai di Kali Kemuning Belum Ada Program

Next Post

Ini Kata Bupati Saat Serahkan SK Kepada ASN di Pemkab Jember

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Ini Kata Bupati Saat Serahkan SK Kepada ASN di Pemkab Jember

Ini Kata Bupati Saat Serahkan SK Kepada ASN di Pemkab Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.