GRESIK – AKBP Kusworo Wibowo bersama aparat gabungan menyisir sejumlah warung kopi di Kecamatan Manyar , Rabu malam (11/12 ). kegiatan ini untuk menjaga cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Razia gabungan tersebut melibatkan anggota TNI, Satpol PP, Banser, FPI dan Ketua MUI Gresik. Sebanyak tiga warung kopi di Jalan Raya Roomo, Manyar langsung dirazia.
” Razia gabungan ini, selain untuk cipta kondisi aman jelang perayaan Natal dan tahun baru, juga sudah banyar korban ntawa meregang dari minuman oplosan ,” jelas Kapolres Gresik.
Beberapa botol minuman keras itu dijual bebas di warung tersebut , satu botol miras jenis arak itu dijual seharga Rp 20 ribu. Nah, miras tersebut dicampur dengan minuman energy sachetan. sementara untuk arak di jusl RO 6.000.- per botol, “Ini namanya es moni, miras campur minuman energy,” ujarnya kepada wartawan
Setelah menyusuri tiga warkop penjual miras, mulai wilayah kota Kecamatan Gresik, Manyar, dan sebagian Kebomas, rombongan kembali ke Polres.
Penjual miras campuran ini dijerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan.
Salah satu pemilik warkop yang menjual miras ilegal, Teguh (59) menegaskan bahwa miras yang dijual di warungnya hanya dua botol saja. Selain dijual perbotol dan pergelas.
Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Sodik menyambut gembira razia ini,” Tugas kita memang meng ingatkan masyarakat, kalau miras ini membuat perilaku penikmatnya membikin onar, ya saya setuju kalau penegak hukum mengambil tindakan secara represif “. jelas mantan kepala KUA . ( ali)








