BANYUWANGI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, mengamankan ratusan unit kendaraan tidak layak jalan (standart) dari hasil operasi razia balap liar.
Razia tersebut dilakukan dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Banyuwangi Kota.
“Sebanyak 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolres Banyuwagi. Kami juga memberikan pembinaan kepada pemilik kendaraan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/1/2020).
Arman menerangkan, razia balap liar itu dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena mengganggu lingkungan setempat serta mengganggu pengguna jalan. Disamping itu, balap liar yang dilakukan para muda-mudi itu beberapa kali mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
“Sedikitnya ada 5 korban jiwa akibat dari aksi balap liar yang sering dilakukan muda-mudi saat malam hari tersebut,” ungkap Arman.

Aksi balap liar tersebut, lanjut Arman, sering dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan trek lurus di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowidi.
Saat ini, kata Arman, seluruh kendaraan tidak sesuai spesifikasi tersebut diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan diberi surat tilang. Untuk onderdil kendaraan seperti knalpot brong dan ban tak standart dimusnahkan menggunakan gerinda.
“Kendaraan tersebut bisa diambil, asalkan pemilik kendaraan mengambil kendaraan dalam kondisi standart,” tegasnya.








