GRESIK – Upaya hukum untuk mencari keadilan terus dilakukan oleh mantan karyawan PT. Smelting. Pasalnya, mereka meskipun sudah di PHK dan ada asuransi dari Bumi Putera yang memback up perumahan yang mereka tempati, akan tetapi mereka masih saja ditagih.
Untuk menyelesaikan masalah ini, ratusan mantan karyawan Smelting mendaftar gugatan sederhana kepada PT.Smelting secara online (e-court) di PN Gresik. Gugatan dilakukan karena pihak Bank masih melakukan penagihan. Padahal, mereka sudah mengajukan jaminan asuransi ke Bumi Putra, Selasa (8/9/2020).
Pengurus paguyuban mantan karyawan Smelting Kasmandani, mengatakan gugatan sederhana yang dilakukan teman – teman mantan anggota koperasi karyawan Smelting ini ingin mencari keadilan dan kejelasan akan nasib mantan karyawan yang telah di PHK.
“Gugatan Sederhana ini kami lakukan karena pihak Bank masih menagih kredit perumahan. Padahal, kita telah memiliki asuransi dari Bumi putra yang memjamin jika kami dilakukan PHK,” jelasnya
Lebih lanjut diuraikan, ada 100 lebih mantan karyawan Smelting yang mengajukan gugatan sederhana. “Sedikitnya ada 100 lebih mantan karyawan Smelting yang mengajukan gugatan sederhana ke PN Gresik,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan melakukan Gugatan sederhana ini diharapkan ada titik terang keadilan untuk para karyawan yang telah di PHK. “Kami akan terus melakukan perlawanan hukum, untuk mencari keadilan yang hakiki,” pungkasnya. (him)










