SURABAYA – Sebanyak 105 anggota dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya mengikuti sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Kamis (4/11/2021).
Sosialisasi yang digelar di Terminal Intermoda Joyoboyo ini dihadiri Ketua Organda Kota Surabaya Drs. H. Sunhaji Ilahoh, S.Ag, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Anggota Organda tampak antusias mengikuti sosialisasi, dimana ditekankan pentingnya perindungan jaminan sosial. Ojek dan sopir angkot bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa masuk pada program sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko menjelaskan,
pekerja sektor BPU dimaknai sebagai pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya itu. “Adapun iurannya tergolong murah, yaitu hanya Rp 16.800 per bulan dan sudah dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Guguk.
Guguk menambahkan, adapun golongan yang dapat mengikuti BPU, yaitu para driver lepas, bahkan ojek serta para pengurus dari Organda ini juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Driver/sopir maupun ojek juga merupakan salah satu profesi yang memiliki resiko dalam pekerjaannya, sehingga diperlukan perlindungan agar para pekerja merasa aman jika beraktivitas karena sudah terlindungi,” ujar Guguk.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan PKS bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ketua Organda Kota Surabaya terkait Jaminan Sosial kepada para driver ini.
“Kami menyambut baik dari sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo kepada para anggota kami. Adapun bagi para driver yang belum sempat hadir, kami dari pengurus akan melanjutkan dari sosialisasi program BPJAMSOSTEK ini agar para driver juga melek terhadap pentingnya program Jaminan Sosial ini”, Kata Sunhaji Ilahoh.
Dalam sosialisasi itu, juga dilakukan penyerahan klaim santunan kematian kepada ahli waris almarhum atas nama Harsono, karyawan PT Samator Gas industri dan alm. Dwi Lutfhi Budianto dari PT. Suparma. Santunan yang diterima ahli waris masing masing sebesar Rp. 92.236.550,- dan Rp. 72.476.530,-.
Guguk Heru Triyoko turut menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kehilangan dari keluarga tenaga kerja usai menyerahkan santunan klaim kematian kepada ahli waris.
Penyerahan santunan ini juga termasuk santunan beasiswa kepada anak-anak para tenaga kerja sebagai bukti BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2019 yang merupakan revisi dari PP No.44/2015 tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada PP No.82/2019 beberapa manfaatnya dinaikan, seperti penggantian biaya transportasi, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, niaya kacamata, biaya home care, serta santunan berkala dan bantuan beasiswa.
“Beasiswa diberikan untuk maksimal 2 anak mulai tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi. Dengan kenaikan manfaat ini, maka anak-anak dari peserta yang meninggal dunia akan dijamin pendidikannya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga menjadi sarjana S1,” tutup Guguk Heru Triyoko.












