BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Menanggapi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang menjadi perbincangan masyarakat, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta Pangan) Banyuwangi, Mohammad Khoiri menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani yang membutuhkan.
Petani yang telah sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, akan mendapatkan haknya hingga Desember 2022.
“Terdapat 6 jenis pupuk yang disubsidi diantaranya urea, SP-36, NPK, ZA, organik granule, dan organik cair,” ujar Khoiri, Selasa (29/9/2022).
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani mengeluhkan pupuk subsidi yang langka dan mahalnya harga pupuk non subsidi.
Pada peraturan sebelumnya, yaitu Permentan Nomor 41 Tahun 2021, tata kelolanya diperuntukkan bagi 70 komoditas.
Kemudian, pada 8 Juli 2022, terdapat perubahan aturan dengan diberlakukannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Adapun perubahannya mencakup jenis komoditas serta pupuk yang disubsidi.
“Jumlah komoditas disusutkan dari 70 menjadi hanya 9 komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat. Sementara untuk jenis pupuknya, jadi 2 jenis saja yaitu urea dan NPK,” kata Khoiri.
Dia menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi tahun 2022 berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) penyesuaian setelah Permentan No 10 Tahun 2022, kebutuhan Urea sebesar 47.095 ton dan kebutuhan NPK sebesar 60.792 ton.
Sedangkan, sesuai dengan SK Kadisperta dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tanggal 19 September 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, jumlah realokasi urea sebesar 56.014 ton dan NPK sebesar 40.876 ton.
Dari data tersebut, maka kebutuhan pupuk urea dan NPK pada petani yang terdaftar di e-RDKK sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk urea telah terpenuhi 100 persen, sedangkan untuk NPK baru terpenuhi 67 persen.
Masih menurut Khoiri, petani yang telah terdaftar di e-RDKK berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Namun, bagi yang tidak terdaftar, harus membeli pupuk nonsubsidi.
“Persyaratan bagi petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah luas sawah maksimal 2 hektar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Khoiri, terdapat beberapa kecamatan yang masih terdapat sisa kuota pupuk bersubsidi. Sebanyak 18 kecamatan yang untuk pupuk jenis urea dan 21 kecamatan untuk jenis NPK yang masih terdapat sisa kuota.
Adapun sisa kuota pupuk bersubsidi jenis urea untuk Kecamatan Banyuwangi sebanyak 120 ton, Giri 285 ton, Kalipuro 179 ton, Wongsorejo 1587 ton, Glagah 2527 ton, Licin 343 ton, Rogojampi 659 ton, Kabat 876 ton, Songgon 1045 ton, Singojuruh 655 ton, Genteng 676 ton, Gambiran 283 ton, Tegalsari 0,9 ton, Kalibaru 319 ton, Glenmore 810 ton, Sempu 889 ton, Srono 506 ton, Blimbingsari 370 ton. Sehingga totalnya 12.137 ton.
Sedangkan, sisa kuota pupuk bersubsidi jenis NPK untuk Kecamatan Banyuwangi 215 ton, Giri 497 ton, Kalipuro 2100 ton, Wongsorejo 701 ton, Glagah 734 ton, Licin 401 ton, Rogojampi 330 ton, Kabat 1245 ton, Songgon 960 ton, Singojuruh 710 ton, Genteng 699 ton, Gambiran 770 ton, Tegalsari 408 ton, Kalibaru 1080 ton, Glenmore 715 ton, Sempu 840 ton, Srono 1409 ton, Muncar 15 ton, Tegaldlimo 124 ton, Siliragung 915 ton, Blimbingsari 552 ton, dan jumlah totalnya 15.420 ton.
Khoiri menambahkan, kecamatan yang tidak disebutkan telah melebihi kuota e-RDKK, sehingga tidak mendapat jatah pupuk subsidi sampai akhir tahun ini. Pupuk bersubsidi akan diberikan kembali mulai awal tahun depan, sesuai dengan data yang terdapat di e-RDKK.
Disperta Banyuwangi telah meminta agar pupuk bersubsidi segera didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang masih terdapat kuota pupuk.
“Petani tidak perlu gundah, ketika sudah daftar e-RDKK sudah dipastikan dapat pupuk,” jelasnya.
Apabila petani yang terdaftar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, mereka dapat meminta pertanggungjawaban kios yang telah ditunjuk sebagai distributor oleh kelompok. Petani diharapkan aktif menanyakan waktu untuk mendapat jatah pupuk.
“Karena semua yang terdaftar di e-RDKK wajib mendapat pupuk subsidi. Jika tidak mendapat pupuk subsidi karena alasan yang macam-macam, segera sampaikan kepada Disperta Pangan,” tegas Khoiri memungkasi.
Berdasarkan beberapa hal diatas, peran pemerintah Kab. Banyuwangi dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan adalah mengoptimalkan peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 Tepat 4, memberikan bantuan Pupuk Organik Cair kepada petani yang terdampak untuk mengurangi biaya produksi, mengoptimalkan peran Penyuluh dalam pendampingan petani dalam berbudidaya, dan mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan Pupuk organic padat dan cair untuk menjadikan Petani mandiri Pupuk.(nng)











