BIDIK NEWS | BANGKALAN – Tindakan cerdas yang dilakukan sejumlah Kades Kab. Bangkalan dalam menghindari money politic patut diacungi jempol. Mereka tidak mau perhelatan rakyat ini dicemari dengan praktek kotor yang ujung-ujungnya balik modal dan menyengsarakan rakyat.
Untuk itu mereka secara serentak melaporkan adanya dugaan praktek suap yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) Farid Alfauzi. Sejumlah Kades tersebut mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bangkalan, Madura, Minggu (17/2).
M. Sholeh, kepada awak media mengatakan, pihaknya datang ke Panwaskab untuk melaporkan adanya dugaan praktek money politic yang diduga dilakukan oleh paslon Farid Alfauzi kepada beberapa Kades, terkait Pilkada 2018. “Kita melaporkan adanya dugaan money politic terbesar di Pilkada serentak ini. Kita laporkan terkait pelanggaran pasal 73 Undang Undang 10 Tahun 2016,” terangnya.
M. Sholeh merinci, ada sekitar 30 Kades yang diundang ke rumah salah satu paslon di Surabaya. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, tiap Kades diberi uang mencapai Rp 10 juta untuk membantu pemenangan dalam Pilkada nanti. “Pertemuannya pada Jumat (16/2) malam di salah satu rumah paslon. Ini akan kita laporkan, dan kita siap mengadirkan 20 saksi,” katanya.
Dalam laporan tersebut, launjut M. Sholeh, sedikitnya ada 4 Kades yang mendatangi Panwaskab. Diantaranya, Kades Martajasah Kec Kota, Kades Gilianyar Kec Kamal, Kades Pesangahan Kec Kwanyar, serta Kades Tajung Kec Kamal.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan, Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari beberapa Kades. Laporan tersebut menurutnya, akan segera ditindak lanjuti. Selanjutnya, Panwaslu Kab. akan segera melakukan pemanggilan kepada terlapor beserta saksi-saksi. (clis)
Teks :








