SURABAYA – Hanya gara-gara ambil bola di selokan tetangganya, bocah berusia 8 tahun itu harus menerima pukulan tetangganya, yakni Doddy Wicaksono. Namun kini Doddy menyesal, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di PN.Surabaya .
Dalam sidang di PN.Surabaya dengan agenda pemeriksaa saksi korban, IP.
Saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, IP menerangkan bahwa ia dipukul dibagian kepala, perut dan kakinya.
” Saya Dikejar sama Pak Doddy terus dipukuli. Perut tiga kali, kepala dua kali sama kaki,” kata IP, Senin (04/01).
Akibat penganiayaan tersebut, masih kata IP, ia mengalami luka-luka. Bocah tersebut mengaku, pada saat itu , ia ditolong oleh Hariati yang sedang berjualan di tempat kejadian perkara yang menyaksikan peristiwa tersebut. Oleh Hariati langsung dilerai dan IP diantarkan ke rumahnya.
Dalam surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menjelaskan, bahwa penganiayaan itu bermula saat IP ditegur ayah Doddy, Mamik, saat mengambil bola di selokan,”Memberitahu agar naik dari selokan dengan melempar batu sebanyak dua kali ke arah selokan,” ujar jaksa Deddy.
Bocah IP yang terkena muncratan air langsung naik dari selokan, sambil berlari mengumpat ke arah Mamik. Terdakwa Doddy yang tahu peristiwa itu mengejar bocah itu lalu melakukan penganiayaan menganiayany
,”Saya emosi karena orang tua saya dikatain,” kata Doddy.
Namun akhirnya Doddy menyesali perbuatannya. Dia mendatangi ke rumah bocah yang dianiayanya dan menemui orang tuanya untuk meminta maaf. Orang tua IP memaafkan tetapi proses hukum agar dilanjutkan. “Saya menyesal dan sudah minta maaf,” ujarnya. (Riz)









