BIDIK NEWS | SURABAYA – Meski sudah enam bulan terkatung-katung, nasib pensiun dini (pendi) yang diajukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Setiyo Budi Wahono, selaku Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Prov Jatim masih belum ada titik terang.
Pasalnya, Budi Santoso, Kasat Pol PP Prov Jatim, selaku atasannya mengaku sudah memberikan persetujuan terkait pengajuan pensiun dini yang diajukan oleh Setiyo Budi Wahono dengan surat bernomor 800/246/180.1/2019 tertanggal 26 Pebruari 2019 yang ditujukan kepada Setiyo Budi Wahono.
Persetujuan tersebut melalui rapat koordinasi tanggal 8 Pebruari 2019 dengan Inspektorat, Biro Hukum dan BKD Prov Jatim dengan Pemberhentian secara hormat, tidak atas permintaan sendiri sesuai yang diajukan oleh pemohon. Dan saat itu juga telah dikirim dan sedang di proses di BKD.
Widia Ari Susanti, SH, MHI, kuasa hukum Setiyo Budi Wahono, mengatakan, ada yang aneh surat Kasat Pol PP tersebut, karena dalam surat permohonan pengajuan pensiun dini Setiyo Budi Wahono atas permintaan sendiri (APS) dengan alasan sakit, namun dalam surat persetujuan Kasat Pol PP dijelaskan pemberhentian secara hormat. Selain itu, surat yang dikirimkan ke BKD diduga masih belum jelas, karena hingga saat ini, belum ada tindak lanjutnya, bahkan diduga masih belum diproses oleh BKD, apalagi diajukan ke Gubernur, sehingga nasibnya masih belum jelas.
Widia mengaku kesal karena merasa diombang-ambingkan, bahkan saat mendatangai kantor BKD untuk klarifikasi dan menanyakan ihwal tersebut masih belum pernah ketemu dengan Kepala BKD, Anom Surahno. Namun secara kebetulan hanya bertemu stafnya, pak Tri, yang biasa mengurusi tentang proses pendi.
Yang menarik, kata Widia, dari pengakuan pak Tri, belum ada surat dari Kasat Pol PP terkait surat persetujuan pengajuan pensiun dini yang diajukan oleh Setiyo Budi Wahono. “Biasanya kalau ada surat seperti itu, saya pasti tahu, atau mungkin saja ditangani langsung oleh pak Anom, (Kepala BKD red),” kata Widia menirukan ucapan Tri saat bertemu secara tidak sengaja di sekitar kantornya bertugas.
“Lantas apa benar surat tersebut sudah masuk ke BKD? Lantas sejauhmana prosesnya? Buktinya, saya sudah tanya ke pak Tri, katanya belum ada surat masuk mengenai pengajuan seuat permohonan pensiun dini Setiyo Budi Wahono. Mana yang benar, klien kami juga butuh informasi. Sudah hampir dua bulan mandek di BKD dan belum jelas,” papar Widia kesal.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Jatim, Anom Surahno saat dikonfirmasi BIDIK mengakui belum bisa memproses karena masih terkendala di inspektorat. “Iya mas,.. karena memang masih proses inspektorat, masih ada hal-hal yang harus diselesaikan, tergantung usulan OPD saja,” kata Anom saat menjawab BIDIK melalui pesan singkat Whatsapp, pada Selasa (16/4).
Seperti yang pernah diberitakan BIDIK edisi sebelumnya berjudul Pendi Kasi Ops Pol PP Prov Jatim Enam Bulan Terkatung-katung. Widia mengatakan, surat permohonan pengajuan pendi sudah dilayangkan sejak 10 Oktober 2018 kepada Kepala BKD Prov Jatim dan Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim.
“Namun pengajuan surat pendi yang telah diajukan enam bulan lalu itu diduga masih belum diproses oleh pimpinannya, yakni Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim, Budi Santoso dan diduga juga belum diproses oleh Kepala BKD, Anom Surahno, buktinya sudah enam bulan berjalan, pengajuan pendi klien saya masih terkatung-katung dan belum jelas,” kata Widia kepada BIDIK, Kamis (4/4).
Padahal lanjutnya, dalam surat pengajuan pendi tersebut, secara tegas disebutkan karena alasan sakit diabetes yang sudah menyerang pada retina mata. Sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai aparat sipil negara (ASN) secara maksimal. (zainul)











