GRESIK | BIDIK.NEWS – Mendapat surat rekomendasi dari Panwascam Ujungpangkah, Ketua PPK segera bertindak cepat untuk mencari tahu kenyataan dilapangan, dan sesegera mungkin melakukan pembenahan atas rekomendasi tersebut, demikian diungkap Ketua PPK Ujungpangkah Abdullah Hanif melalui sambungan selulernya. Senin (6/3).
” Sebagai sesama penyelenggara pemilu, kami berterima kasih dengan masukan dan saran, dan sesegera mungkin kami lakukan penbenahan, Dan pantarlih yang bertugas dilapangan meski telah mendapat bimtek, masih ada kekurangan atau kelalaian, untuk itu kami mohon maaf, ” terang Hanif.
Panwascam Ujungpangkah menemukan beberapa kekurangan, sehingga meluncurkan surat rekomendasi perbaikan proses coklit.
Sejak dilantik tanggal 12 Februari 2024 Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang an, mereka juga menerima Bimbingan Teknis dari Penitia Pemungutan Suara.
Diduga dalam melaksanakan tugasnya pantarlih di beberapa desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah telah melakukan kelalaian sehingga PKD menulis kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut didalam Alat Kerja PKD.
Dari beberapa laporan dari PKD diatas, Minggu 5 Maret 2023 Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah memberikan surat Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Ujungpangkah dengan Nomor Surat 016/PM.00.02/K.JI-06/03/2023.
Ketua PPK Ujungpangkah melakukan klarifikasi dengan cara mengundang beberapa PPS yang Pantarlihnya diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.
” Saya akui memang dari beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam ada kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih yaitu tidak adanya tulisan nomor TPS serta disabilitas pada Formulir Model A-Stiker Coklit, dan itu sudah dilakukan perbaikan, ” terang Hanif.
Penemuan yang terjadi di Desa Karangrejo dan Gosari terkait Form Model A-Stiker tidak berisi jumlah pemilih, Nama Keluarga, tanda tangan petugas pantarlih, rumah itu sebenarnya belum di Coklit oleh Pantarlih, namun PKD memaksa Pantarlih untuk memasang form model A-Stiker pada rumah tersebut hanya untuk kepentingan dokumentasi foto yang akan di kirim ke panwascam, seolah olah PKD sudah melakukan tugas mengawasi kerja pantarlih.
Penemuan yang terjadi di Desa Bolo, tidak adanya form model A-Stiker pada rumah pemilih, sebenarnya rumah tersebut memang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, Pantarlih hanya datang menanyakan KK yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sudah mempunyai KK tapi belum di Coklit, sehingga Pantarlih tidak berani menempel form model A-Stiker, oleh PKD hal tersebut sudah di masukkan ke formulir Alat kerjanya sebagai penemuan yang diduga pelanggaran.
Penemuan yang terjadi di Desa Ngemboh dan Pangkahwetan, ada dua KK didalam satu rumah tapi yang di coklit hanya satu KK, sama sekali itu tidak benar, Pantarlih melakukan pencoklitan satu KK dulu pada pemilih yang sesuai, sementara yang satunya menunggu konsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara karena salah satu anggota dari KK tersebut tidak masuk dalam form Model A-daftar pemilih.
Penemuan yang terjadi di Desa Pangkahkulon bahwa ada sebuah rumah yang belum di Coklit tapi sudah di tempel form model A-Stiker, yang benar adalah rumah dan pemilih yang ada di rumah tersebut sudak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, pada saat Pantarlih melakukan Coklit hanya di temui oleh kepala keluarganya, sementara istri kepala keluarga yang pada saat itu pulang dari pasar langsung di tanya oleh PKD dan belum mengetahui kalau rumahnya sudah di Coklit dan sudah tertempel form model A-Stiker. ( ali)









