NGAWI — Upaya antisipasi pandemi Covid-19, BPBD Kabupaten Ngawi menyiapkan lokasi untuk cek point di perbatasan Ngawi-Bojonegoro. Tepatnya di wilayah Banyu Urip.
Adapun dalam pelaksaanaannya, BPBD Ngawi dibantu tenaga relawan SAR Sikatan, petugas medis dari Puskesmas Ngawi Purba, Pitu, Gemarang dan Padas. Selain itu juga anggota Polri dan TNI.
Pendirian posko ini merupakan salah satu titik posko dari 8 posko di bawah koordinasi BPBD Ngawi yang serentak di bangun pada 31 Maret 2020 lalu. Posko lain yang didirikan diantaranya perbatasan Banyu urip, perbatasan Keras Wetan, Mantingan, exit tol Ngawi, Puti Karangjati, Stasiun Paron, Stasiun Walikukun, Perbatasan Mantingan dan Paron.
Sampai dengan Selasa (28/4/2020), pelaksanaan pemberhentian kendaraan yang melintas masih berlanjut di wilayah perbatasan. Pendataan dilakukan pada waktu-waktu di luar aktifitas sebagian masyarakat, yakni pagi hari sekitar pikul 09.00 hingga selesai. Pukul 14.00 dan selesai buka puasa.
Menurut pengamatan wartawan Bidik, kendaraan yang mlintasi di perbatasan Banyu Urip termasuk agak sepi dibanding jalur lintas kendaraan diperbatasan posko Keras Wetan atau Mantingan.
Di wilayah perbatasan Ngawi–Bojonegoro, kendaraaan bisa melintas ada beberapa jalur yang bisa dilalui. Maka pendataan diperoleh para petugas posko BPBD Ngawi hanya setengah jumlah yang didapat data dari posko BPBD yang lain dalam satu shif.
Jumlah data yang diperoleh pengendara dalam keadaan normal sebanyak 35 orang, dengan keterangan aktifitas kerja antara kota Ngawi dan Bohjonegoro juga sebaliknya. Ada beberapa pengendara angkutan berat dari provinsi lain yang melintas Ngawi terkait dengan bahan pangan.
Menurut petugas Arif, mewakili Koordinator tim pelaksana Posko Banyu Urip, Edy Yuli, dibawah kepala BPBD Prila Yuda Putra, SH, M.Si. Selain posko cek point, mulai Selasa, 28 April 2020, posko diberi tambahan tempat istirahat sementara, khususnya bagi pengendara yang melintas di malam hari.
Petugas pendata tidak lepas dari penggunaan APK untuk antisipasi kesehatan pribadi juga terhadap masyarakat saat mereka kembali ke rumah. Wajib masker bagi kabupaten Ngawi juga yang melintas.
Untuk menindaklanjuti intruksi Bupati sebagai Kepala Daerah Ngawi, dalam mempertahankan zero covid 19 di kabupaten Ngawi, masyarakat kabupaten Ngawi tanpa terkecuali wajib pakai masker, untuk memutuskan mata rantai peyebaran bagi pendatang atau antara sesama pembawa covid 19.
Maka ditegaskan tidak hanya perbatasan yang melalui BPBD kabupaten saja didirikan posko, tetapi sejumlah wilayah daerah di pedesaan yang letaknya berbatasan dengan kabupaten lain, didirikan posko.











