TULUNGAGUNG- jajaran Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung menangkap lelaki berinisial Swt ( 26 ) warga Dsn. Krajan Rt.19 Rw. 03, Desa Prambon, Kecamatan Tugu Trenggalek Selasa malam (8/9/2020), disalah satu Rumah Kos yang berada di Kelurahan Kampungdalem gang I Kecamatan Tulungagung .
Karena terbukti menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,maka swt di gelandang ke mapolsek Kedungwaru Tulungagung.
Menurut Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, sebelum menangkap pelaku, petugas melakukan penyelidikan akan peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polsek Kedungwaru,sehingga petugas mendapati pelaku berada di salah satu rumah kos di Kecamatan Tulungagung.
“Saat ditangkap, pelaku saat itu sedang santai di tempat kosnya,” jelasnya, Rabu (9/9/2020 ) pagi.
Lebih lanjut,AKP Siswanto mengatakan, saat diringkus petugas pelaku tidak berkutik, dan saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan beberapa paket pil dobel L yang diduga akan diedarkan.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 10 bungkus pil dobel L dengan total 860 (delapan ratus enam puluh) butir pil dobel L. Anggota juga menyita 3 (tiga) kantong plastik berisi plastik klip
Serta 1(satu) buah tas plastik warna hitam ,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp.350.000, dan 1 (satu) buah hp merk Redmi type 5A warna hitam milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi, juga berhasil diamankan.
“Pelaku kita kenai Pasal 197 sub Psl 198 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009” katanya. (eko)











