GRESIK – Aksi pencurian dengan target sopir truk berhasil digagalkan anggota dari Polsek Duduk Sampeyan. Pelaku ditangkap saat membawa kabur dompet yang diletakkan di dasboard truk saat pengemudi tertidur lelap.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan mengambil dompet warna hitam berisi uang Rp.75 ribu dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA.
Diceritakan, waktu itu dua tersangka Subakir dan Dino warga Karangkiring, Kecamatan Dukun mengendarai motor beat dari Surabaya menuju lokasi. Tersangka Subakir sebagai eksekutor sedangkan Dino bertugas mengawasi keadaan dari atas sepeda motor.
Setelah keasaan sepi, tersangka Subakir lansung mengambil dompet yang diketahui
milik Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Beruntung, aksi tersebut dapat digagalkan setelah pasangan korban terbangun dari lelapnya. Korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling.
Anggota unit reskrim Polsek Duduksampeyan yang kebetulan patroli lansung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Subakir. Melihat temannya ditangkap polisi, Dino bergegas melarikan diri.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan anggota polisi yang sedang patroli subuh berhasil menangkap Subakir.
“Subakir berhasil kami tangkap. Sedangkan Dino yang lari saat ini kami jadikan DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus sama di wilayah Duduksampeyan sudah 3 kali ini,” terangnya, Rabu (19-1-2022).
Dijelaskan, tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.
“Tersangka sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 juncto pasal 53 KUHP,” ujarnya. (him)










