SURABAYA| bidik.news – Bertempat di halaman Mako Polrestabes Surabaya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar Press Release mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dengan menghadirkan 19 tersangka, pada Jumat(24/1)
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bawah 19 tersangka ini,10 diantaranya merupakan residivis yang sering melakukan tindak pidana serupa.
“Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian R2 dengan jajaran Polsek. Keberhasilan ini menjawab keresahan masyarakat yang sudah terjadi di Surabaya khususnya wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Ditegaskannya, untuk para pelaku dan para resedivis, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur.
“Apabila dikemudian hari, kami temukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi. Kami aka tindak tegas,” ujarnya.
Dalam hasil penyidikan, terungkapbahwa 19 tersangka ini terlibat melakukan aksinya di 49 Tempat Kejadian Perkara (TKP).Beberapa tersangka di antaranya melakukan aksinya di dua hingga Tiga TKP.
“Dari 19 tersangka ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor dan kami masih mencari unit unit yang lain dengan harapan dapat dikembalikan kepada pemiliknya,”jelasnya.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat wilayah Surabaya untuk kerja samanya kita saling bahu membahu meminimalisir peluang terjadinya curanmor dengan membuat jaringan jaringan pengaman di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres. (Dn)