NGAWI | bidik.news – Seorang wanita berinisial R binti S (57), warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi Polda Jatim atas praktik mucikari yang telah dijalankannya sejak 2021 hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ngawi, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan praktik ini sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terungkap pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan masyarakat terkait adanya prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan, Desa Tempuran, Kecamatan Geneng. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa warung kopi tersebut memang menyediakan jasa prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Modusnya, warung kopi milik tersangka dijadikan kedok untuk menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK) serta kamar bagi pelanggan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).
Lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Setiap pelanggan dikenakan tarif Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kondom bekas, dua bungkus kondom merk Sutra yang masih utuh, uang tunai Rp150.000, satu bantal berwarna hijau merah, dan satu sprei warna pink.
“Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda hingga Rp15.000,” tambah Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat keterlibatan seorang ibu yang memperdagangkan anak kandungnya sendiri demi keuntungan pribadi.











