BIDIK News | JEMBER – Aksi dua pelaku begal , Selamat (40) dan Dodik (31)warga Jember yang terkenal sadis dalam aksinya ini , terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Polres Jember.
Hal ini di ungkap oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat gelar Press Conference Rabu,(10/10/2018) dihalaman Mapolres Jember.
,” Hari ini kita laksanakan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan s pencurian dengan pemberatan,dimana dalam aksinya kelompok ini berjumlah antara 7 – 8 orang dengan menggunakan berbagai Modus ,” ujarnya .
Beberapa modus yang dilakukan oleh kelompok ini ketika mengincar mangsanya yaitu dengan menyongkel pintu rumah,menendang motor mangsa dan tidak segan segan untuk melukai mangsanya saat mencoba melawan.
Adapun barang bukti yang dapat di amankan antaranya 3 unit sepeda motor (Honda Beat 1 unit dan Honda vario 2 unit) celurit, kunci T dan linggis serta beberapa bukti lainya.
, ” Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tegasnya.
Sementara itu kami sudah menghubungi korban yang menjadi mangsa dari kejahatan kelompok tersebut silahkan mengambil kendaraanya di Mapolres Jember dengan tampa biaya alias Gratis. (Monas)











