• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat, Truk dan Motor Korban Dikembalikan

M Rohim by M Rohim
4 weeks ago
in JAWA TIMUR, GRESIK
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolres Gresik saat mengembalikan motor yang dicuri pelaku pada pemiliknya

Kapolres Gresik saat mengembalikan motor yang dicuri pelaku pada pemiliknya

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penipuan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

Tersangka AP, yang diketahui merupakan mantan sopir korban, berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit truk Hino (dump truck) milik korban DH pada 26 Januari 2026.

Aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.

Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.

Saat bertemu dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.

Namun, saat meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.

Sebagai wujud pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni: Aldo, warga Surabaya, pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck,
Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap salah satu korban dengan haru.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.

“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Related Posts:

  • IMG-20260225-WA0100
    Momen Ramadhan, Polres Gresik Bangun Kolaborasi…
  • IMG-20230504-WA0022
    Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Bersama TNI Patroli…
  • IMG-20230912-WA0021
    Polres Gresik Bersholawat, Bareng Tim Hadrah Aulian…
  • Iwajl
    Kunjungan Kerja Waka Polda Jatim Ke Polres Gresik
  • WhatsApp Image 2026-01-19 at 18.15.14 (1)
    Bobol Toko Emas hingga Rp1 Miliar, Komplotan…
  • IMG-20230401-WA0000
    Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan, Kapolres Gresik…
Previous Post

Wabup Gresik Buka Festival Seni dan Karya Pendidikan III di Bawean, Dukung Kreativitas Siswa

Next Post

PLN NP Gandeng Industri Manufaktur Lokal Perkuat TKDN & Substitusi Impor

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari
BANYUWANGI

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

by Nanang Firmansyah
10/03/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo terus dikebut....

Read moreDetails
Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

10/03/2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

Nelayan Gresik Mengadu ke DPRD Jatim, Minta Ganti Rugi Rumpon Tertabrak Kapal

10/03/2026

Ketua Komisi C DPRD Jatim Pikir Ulang Anggaran 300 M Untuk Jamkrida

10/03/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

10/03/2026

Pemkab Banyuwangi Komitmen Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu Di Tengah Keterbatasan Anggaran

10/03/2026
Next Post
PLN NP Gandeng Industri Manufaktur Lokal Perkuat TKDN & Substitusi Impor

PLN NP Gandeng Industri Manufaktur Lokal Perkuat TKDN & Substitusi Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

10/03/2026
Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

10/03/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.