GRESIK I BIDIK.NEWS – Polres Gresik berhasil meringkus tiga pencuri spesialis pembobol gudang. Ketiganya ditangkap saat melakukan aksi pencurian barang berupa set cool storage mesin pendingan gudang (evaporator) di Gudang Blok F 30 – F31 Desa Sekarkurung Kecamatan kebomas.
“Sebanyak tiga tersangka kami tangkap dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (02/01/23).
Lebih lanjut dikataka, tersangka yang diamankan diantaranya, M. Hidayat Taufiq (35) warga Desa Denanyar Kecamatan Jombang, Suyanto (48) warga Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik dan M. Satrio (24) warga Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Dijelaskan Kapolres, pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB pelapor selaku karyawan PT GPS dan penanggung jawab Gudang datang ke Lokasi Gudang Milik PT GPS dengan tujuan kontrol kondisi gudang. Mendapati banyak barang-barang berupa waring dan bak milik Perusahaan yang tidak ada.
Kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 13.35 Wib pelapor kembali kontrol Gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage/ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang yang dikenal, mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin Pendinging cool storage ( Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik.
Selanjutnya pelapor menanyakan kepada 2 orang tersebut maksud dan tujuan berada di dalam gudang dan atas perintah siapa bekerja namun tidak dijawab, kemudian pelapor menghubungi security untuk mengamankan keduanya..
Selanjutnya saat pelapor mengkroscek/inventarisir barang dalam gudang dan didapati barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang bersama barang bukti ke Polsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dikembangkan, tersangka lainnya bernama Satrio berhasil ditangkap,” tegas AKBP Azis.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set Blander / alat pemotong besi. Satu Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg. Satu buah Tabung Oksigen, ukuran 7 Kubik. Dua Unit Evaporator, yang sudah terpotong. Satu Unit Handphone dan satu buah potongan Besi Rak Lantai, kurang lebih 2 Meter. atas tindak pidana ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 454.000.000. (him)











