BIDIK NEWS | Kota Batu–Guna mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Polres Batu menjalin kerjasama dengan Pemkot Batu yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) mengenai “Pencegahan, Pengawasan, Penanganan dan Permasalahan Dana Desa” yang dilaksanakan di Gedung Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu (Selasa, 8/5). Di tahun 2018 ini, Pemkot Batu mengucurkan Rp. 21,3 miliar sedangkan di tahun sebelumnya dana yang dikucurkan sebesar Rp. 18 miliar yang dibagikan untuk 19 desa yang ada di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menuturkan kerjasama yang dibangun tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang diteken Polri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri tentang pencegahan dan pengawasan dana desa yang telah dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Secara langsung Budi mengatakan dalam pengawasan dana desa, insitusi Polri lebih menekankan langkah preventif untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dana desa tepat sasaran dan tepat guna. Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh kepala desa agar pengelolaan dan penggunaan dana desa mengedepankan prinsip transparansi anggaran.
Jika memang ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa, institusi Polri tak langsung mengambil langkah hukum. Dijelaskan Budi, langkah awal yang akan ditempuh berupa teguran secara lisan.
“Pertama lisan, peringatan kedua berupa teguran tertulis. Dan jika tak dihiraukan, langkah terakhir kami akan berkoordinasi dengan walikota,” terang Budi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga memberikan ultimatum bagi anggotanya yang diketahui terlibat menggerogoti dana desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau ada anggota dari Polres yang mengambil dana desa segera laporkan dan saya akan segera memprosesnya,” tandas dia.
Sementara itu, Walikota Batu menekankan agar kepala desa tak segan-segan berkoordinasi dengan aparat hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan jika dirasa ada keragu-raguan penggunaan dana desa untuk program-program pembangunan desa.
“Kesalahan administrasi masih bisa ditoleransi. Ketika tidak memiliki pemahaman, jangan takut menanyakannya. Aparat hukum adalah mitra,” seru Dewanti.
Dihadapan seluruh kepala desa yang hadir pada saat acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Dewanti menginginkan dana desa di tahun 2018 dapat diserap 100 persen untuk memberi manfaat bagi masyarakat. Di tahun 2017 sebelumnya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dana desa sebesar Rp. 5 miliar.
“Program ini sangat vital, tinggal hanya bagaimana mereka menjalankan. Jangan takut menggunakan dana desa, kalau tidak segera direncanakan pasti akan ada masalah. Sayang kalau tidak digunakan, disia-siakan begitu saja,” papar Dewanti. (Didid)
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...
Read moreDetails









