BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Pelaku penipuan berkedok Menyan Bilqis berhasil diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi, Senin (15/10).
Dalam kasus tersebut, ada sejumlah tersangka, yaitu ES yang berdomisili di Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Suhu atau Guru spiritual. Sedangkan tersangka IS dan SA, sama-sama berasal dari Kabupaten Jember, namun keduanya mempunyai peran yang berbeda. IS berperan sebagai penyusun sekenario, dan SA berperan sebagai pemilik Menyan Bilqis.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman saat press release di Mapolres Banyuwangi, Rabu (17/10) mengungkapkan, penangkapan tersangka ES berasal laporan dari SM, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Dalam aksi bejatnya, ES alias Raden Adhi Selarong mengaku bahwa menyan bilqis dapat mengambil benda atau barang ghaib, mendatangkan rezeki dan tolak sihir dengan harga yang mahal.
“Awalnya, IS tersangka asal Jember yang masih belum kita amankan alias DPO yang juga sebagai aktor intelektualnya datang ke rumah Joean, dalam pembicaraannya tersangka mengatakan, gudang milik Joean ini terdapat benda ghaib dan harus di tarik, untuk menariknya harus menggunakan menyan bilqis,” papar Kapolres.
Setelah menelepon ES, lanjut Kapolres, tersangka IS mengatakan pada Joean bahwa ES memiliki menyan bilqis milik abahnya seberat 1,3 Kg. Menurut pengakuan tersangka, menyan bilqis per gramnya di hargai 685 ribu, sedangkan yang 3 ons di kasih gratis.
Tersangka menjalankan aksinya dan mendapatkan uang dari pelapor dengan cara transfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 0434002368 atas nama ES. Dengan kejadian ini pelapor mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 755.876.700.
“Dalam hal ini, tersangka sudah memenuhi unsur pasal 184 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.(swr)











