BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Polres Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu benur lobster, Minggu (13/05) sekitar jam 10.30 WIB.
Tersangka yaitu, Heri Herwanto (30), warga Dusun Banjar Desa Sakeman Baleran Kecamatan Delod Peken Kabupaten Tabanan – Bali, Witono (41) warga Dusun Damar Agung Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan – Lampung ,dan Dusun Krajan Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran – Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, *AKBP Donny Adityawarman saat pres rilis di Mapolres Banyuwangi, Senin (14/05) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kendaraan yang mencurigakan yang meluncur dari Kecamatan Pesanggaran menuju wilayah Kota Banyuwangi.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, petugas melakukan pengintain dan mengamankan mobil avanza bernopol B 1430 PZD di tepi jalan Desa Blokagung, Kecamatan Pesanggara. Dari pengamanan tersebut, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan benih lobster yang disembuyikan didalam jok mobil pada bagian tengah dan jok bagian belakang.
“Dalam jok mobil, benur lobster jenis pasir dan mutiara itu di bungkus rapi menggunakan plastik, dan dilapisi plastik dan spons,” ungkap AKBP Donny.
Dari pemeriksaan tersebut petugas berhasil mengamankan benur tersebut yang akan dibawa ke rest area di Tol arah Surabaya. Dan rencananya akan diterbangkan melalui Bandara Juanda untuk diterbangkan ke luar negeri.
“Tersangka mengaku pengiriman benur itu atas perintah seseorang asal Jimbaran-Bali, tersangka diperintah dengan sekali jalan mendapatkan imbalan sebesar 1,2 juta rupiah,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti 66 kantong plastik berisi spon dan 19.800 ribu ekor benur lobster jenis pasir dan mutiara, 28 es batangan dalam lipatan kertas, 1 unit kendaraan roda empat jenid toyota avanza warna silver nopol B 1340 PZD yang telah di modifikasi pada jok tengah dan belakang .
“Tersangka kita jerat dengan pasal 92 dan atau pasal 88 Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan junto pasal 2 dan atau pasal 7 Permen KP RI nomor 56/ PERMEN KP 2016, tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan, dari wilayah RI Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun denda 1.5 milyar,” jelas AKBP. Donny.
Selanjutnya, benur lobster tersebut langsung diserahkan kepada Balai Karantina Hewan Ketapang, untuk dilepas liarkan di perairan Selat Bali.(swr)











