BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Sektor Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Ketapang, Banyuwangi, Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benur Lobster yang didistribusikan antar pulau.
Benur lobster tersebut diangkut truk box tertutup dengan nomer polisi B 9175 PCC dari Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi – Jawa Timur. Sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, mengatakan, benur lobster yang diamankan tersebut berjumlah 25 ribu ekor dengan nilai omset sekitar Rp 1,5 miliar. Benur Lobster yang dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 itu, dikemas dalam dua kardus besar masing-masing berisi 50 plastik dengan kapasitas per kantong 250 ekor.
Menurutnya, pada hari Minggu (06/05), sekitar jam 17.15 WIB, truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan saat hendak melintasi pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Untuk pemilik benur lobster tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya bayi lobster campuran jenis Pasir dan Mutiara tersebut akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin di utara Pelabuhan ASDP Ketapang. Lokasi itu disebut oleh tersangka menjadi titik transaksi bongkar muat.
“Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, komunikasi dilakukan melalui telepon. Selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud tak ada menghubungi.
“Benur lobster yang diangkut sopir ekspedisi ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali,” bebernya.
Bahkan, lanjut Kapolres, ketika memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, nasib Dartomo masih aman. Apes itu baru menimpa selepas keluar dari kapal yang mengangkutnya dari Gilimanuk.
“Sopir kita tahan karena mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bayi lobster yang dilindungi. Begitu memasuki Pulau Dewata, dia bahkan sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup. Sebagai imbalan, tersangka menerima ongkos Rp 1,5 juta,” tegasnya.
Selanjutnya, benur lobster itu dilepasliarkan di Pantai Bangsring oleh aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang.
Perwakilan Balai Karantina Ketapang, Budi Prihanta, menyampaikan, dari seribu ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa dibawah 100 ekor saja.
“Benih lobster dilindungi karena perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur,” ujar Budi.(nng)










