SURABAYA|BIDIK – Tempat perjudian Cap Jie Kie di stasiun Wonokromo, Selasa (25/7) malam digrebek Polsek Wonokromo Surabaya. Ratusan orang semburat saat mobil patroli dengan “blue light”nya menyala mendekati lokasi tersebut. Puluhan polisi berpakaian preman dan dinas lengkap mengejar tiap orang yang ada di lokasi dan diduga menjadi bandar serta pemain judi di tempat tersebut.
Karena minimnya personil, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari Parama Artha itu membawa satu stan judi berisi lima orang yang terdiri dari seorang bandar dan empat orang penombok.
Setelah sehari dilakukan penyidikan, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Lapak judi pun disita,terdiri dari Meja Dakon cap jie kie, bola karet, beberan untuk tombok, lampu minyak, serta uang tombokan senilai 3. 520. 000 rupiah.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan untuk menindak lanjuti informasi warga yang resah.
“Kami dapati laporan,kami terjunkan anggota untuk lakukan penggerebekan,” kata Agus, Rabu (26/7) siang di Mapolsek.
Salah seorang tersangka bernama Faruk yang merupakan bandar mengatakan, dirinya baru tiga bulan berprofesi sebagai bandar menggantikan pemain lama. Omset yang didapat tak menentu, dalam sehari kadang ia mendapat uang hasil tombokan sebesar 1-2 juta rupiah.
“Ya gak mesti, kadang sejuta kadang dua juta, itu yang tombok banyak, seribunya dapat sepuluh ribu,” aku Faruk
Selain Faruk, empat penombok yang juga ditangkap masing-masing bernama, Bambang Hermanto warga Jember, Agus Parminto warga Madura, Khoirul Anam warga Malang, Moch Soleh warga Sidoarjo. Keempatnya serempak mengaku hanya iseng bermain judi.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.Riz









