BIDIK NEWS | SURABAYA – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawah komando AKP Ruth Yeni kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui korban berinisial SGV berusia 4 tahun, harus menerima perlakuan bejat seorang cabul bernama Nurhadi (31) tinggal di Jalan Medayu Utara 31/51 Surabaya.
Kanit reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka Nurhadi melakukan pencabulan terhadap korbannya dengan cara membekap mulut dan mencubit alat kelamin korban.
“Tersangka membekap dan mencubit korban, kemudian alat kelaminnya di masukan ke dala dubur/anus sampai klimaks,” Ujar AKP Ruth Yeni, Selasa (16/10).
Setelah kejadian itu, Korban SVG mengalami sakit dibagian anusnya. Kemudian pihak keluarga merasa curiga tentang sakit yang di alaminya.
Korban pun menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Pihak keluarga bersama Budi Sapto Martono langsung melaporkan kejadian itu kepada Pihak kepolisian.
Tak berlangsung lama, tersangka Nurhadi berhasil diamankan petugas. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku harus mendekam didalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak.(Riz)