GRESIK-Perang terhadap penyakit di masyarakat yang orang dulu menyebut ” molimo” selalu dilakukan berkala dan setiap hari, dan yang kedapatan pasti kami libas, papar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers, Kamis (15/10).
Pada kesempatan ini, hasil kerja polisi berupa tangkapan penjudi togel di wilayah Menganti, dan prostitusi di wilayah Kedamean.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung turun kebawah untuk memastikan dan pada Sabtu, 10 September 2020 jam 19.30 berhasil menangkap Kusmadi (40) dirumahnya Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, beserta barang bukti berupa : 13 kertas tombokan togel, uang tombokan sebesar Rp 1.575.000,- dan HP Nokia,
Sementara Selasa, 13 Oktober 2020 jam 22 di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, telah diamankan Johan Rio Aji (19) yang mempekerjakan 6 cewek untuk berkencan, dan sekali kencan dengan tarif Rp 150.000,- dengan pembagian 50 ribu sebagai sewa kamar.
” Terhadap Tsk K asal Menganti kami jerat dengan pasal 303 KUHP, sementara untuk Tsk JRA asal Kedamean kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP, kami juga melakukan pengembangan, dan secepatnya kami kirim pada Kejaksaan,” tegas Kapolres Gresik. ( ali)











