BIDIK NEWS | SURABAYA – Insiden pendorongan yang dilakukan Hendrik Purnomo kepada anggota komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo berujung laporan ke pihak kepolisian.
Laporan itu menuai kritikan kepada, pihak terlapor Hendrik Purnomo ,yang memandang terlalu berlebihan. Sebab Saya tidak merasa melakukan pemukulan kepada anggota komisi C DRPR Kota Surabaya Agoeng Prasojo.
“Saya melakukan gerakan reflek spontan mendorong Agoeng Prasojo karena merasa kesal dan slalu menghindar ketika di ajak bertemu untuk menyelesaikan masalah,” Ungkap Hendrik Purnomo kepada media, Selasa (29/1).
Hendrik membeberkan polemik prahara rumah tangganya, bahwa selama ini istrinya telah dibawa kabur oleh Agoeng Prasojo hampir 2 tahun ini.
“Ya, istri saya dibawa kabur dan bukti sudah kami laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya. Namun tidak ada tanggapan hampir 2 tahun,” Katanya.
Adapun bukti-bukti yang dibeberkan yakni percakapan antara istrinya dengan Angoeng melalui pesan whatsapp serta bukti lainnya.
Hendrik menambahkan, alasan mendorong anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut karena Agoeng hendak lari dari masalah.
“Saya menghubungi Agoeng bahwa ada diruangan Pak Armuji dan masalah prahara rumah tangga akan segera diselaikan, Terangnya.
Setelah mengirim pesan via Whatsapp tersebut, tidak lama kemudian Angoeng melintas dan dilihat adik saya.
“Nah, ketika melihat Angoeng melintas saya berteriak, namun dirinya lari dengan spontan akhirnya saya dorong,” Katanya.
Lanjutnya, mungkin saya dan keluarga dikira ada diruangan Ketua DPRD Kota Surabaya Pak Armuji. Padahal masih menunggu beliau karena sedang ada parat paripurna.
Kedatangan Hendrik bersama adik dan anak-anaknya memenuhi undangan ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji yang sebelumnya melakukan kontak melalui pesan Whatsapp yang dilakukan adiknya Elis Erlina pada hari, Jum’at (25/1) kemarin. Melalui pesan WA itu, Ketua dewan yang diminta untuk bisa ketemu di kantornya mempersilahkan pada hari Senin (28/1) kemarin bisa bertemu dengan kata ‘OK’.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya, H. Minun Latif membenarkan kalau surat pengaduan saudara Hendrik Purnomo telah diterima dan pernah dibahas secara internal badan kehormatan. Namun hingga saat ini pihaknya belum pernah memanggil pihak pengadu.
“Kami memang terima pengaduan itu dan telah membicarakan dengan pakar hukum dari Unair Prof. Kardi minta dasar penanganan persoalan tersebut. Dan rencananya hari ini juga akan kami rapatkan kembali,” terangnya. (Rizky/Topan)










