BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tujuh tersangka kasus keterangan palsu pada Akta Otentik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut tertuang dalam surat Polda Jatim nomor B/1559/SP2HP-3/X/RES.1.24/2018/Ditreskrimum tertanggal 18 Oktober 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke – 3 yang dikirimkan kepada Sekretaris PPLP-PT PGRI Banyuwangi, Moh. Ilyas Karnoto selaku pelapor.
Sebelumnya, pengurus PPLP- PT PGRI Banyuwangi yang di Ketuai Heru Ismadi, SH dan dan Sekertaris, Moh. Ilyas Karnoto dan kawan-kawan-kawan melaporkan PPLP-PT PGRI kubu H Sadi kepada Polda Jatim pada tanggal 26 Februari 2018 lalu terkait dugaan memberikan keterang palsu pada akta otentik.
Menurut Moh. Ilyas Karnoto, kasus terkait dualisme PPLP-PT PGRI Banyuwangi ini sebenarnya sudah lama. Kronologinya, pada saat itu PPLT-PT PGRI Banyuwangi yang diketua Heru Ismadi tidak mau menandatangi untuk mengesahkan Drs. Teguh Sumarno sebagai Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA). Karena tandatangan itu akan digunakan oleh Teguh untuk memuluskannya menduduki jabatan Rektor UNIBA untuk yang kesekian kali.
Selanjutnya, Drs. H Sadi MM dan kawan-kawan membuat akte pendirian PPLP-PT PGRI tandingan dengan memberikan keterangan palsu kepada salah satu notaris di Banyuwangi. Sehingga, terbitlah Akte 31 dengan di sahkan melalui SK Menkuham No 112. Sedangkan PPLP-PT PGRI Banyuwangi pimpinan Heru Ismadi statusnya masih aktif dengan SK Menkumham Nomor 132.
“Hingga saat ini, Drs Sadi dan kawan-kawan belum ada tanggapan dan belum melakukan dialog dengan kita,” ujar Ilyas, Senin (22/10).
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim yaitu H Sadi .MM, Drs. Siswaji, Drs. Murdiyanto M.Pd, Drs. Mislan, Drs. Teguh Sumarno .MM, Drs. Heru Murtadi dan Drs. Sulihtiyono M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi).
“Surat dari Polda Jatim yang saya terima sifatnya pemberitahuan tentang tujuh orang yang sebelumnya sebagai saksi, ditetapkan menjadi status tersangka. Saat ini kita menunggu etikat baik dari Drs Sadi dan kawan-kawan untuk melakukan mediasi dengan pihak kita,” ungkapnya.(nng)






