SURABAYA|BIDIK NEWS – Terkait kasus insiden di asrama mahasiswa papua Jalan Kalasan Surabaya, Polda Jatim menetapkan tersangka baru yang menjadi provokasi penyebaran berita hoax melalui media sosial.
“VK (Veronica Koman) Kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau
kejadian yg berkaitan dengan Papua,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Saat melakukan jumpa pers di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, (4/9).
Luki menambahkan, saat ini VK berada di luar negeri dan untuk itu kami akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk menindak lanjuti kasus ini.
VK sendiri yang sebelumnya di panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti selalu mangkir dan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian.
Meski VK tidak berada di tempat kejadian, namun diketahui dirinya sangat proaktif lakukan provokasi. Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing.
“VK juga sangat proaktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter,” Terang Luki.
Twitan VK diantaranya pada, 18 Agustus 2019, dirinya menulis “Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura”.
Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas, 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata.
Untuk itu VK resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. (Riz)











