• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polda Jatim Limpahkan Kasus Empat Kades Terlibat Narkoba Ke Polres Jember

Lilik Suryani by Lilik Suryani
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Empat kepala desa yang dihadirkan ketika press conferance. (Monas)

Empat kepala desa yang dihadirkan ketika press conferance. (Monas)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Berapa hari ini warga Jember dihebohkan dengan adanya pemberitaan terkait 4 oknum Kades yang di ciduk polisi diduga konsumsi sabu-sabu, berbagai tanggapan terkait beredarnya kabar tersebut terus berkembang di masyarakat, khususnya bagi warga desa dimana oknum kepala Desa ini bertempat tinggal, bahkan kasus ini mendapat respon cepat dari Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto. 12 Juni 2021

Dalam satu wawancaranya, Bupati Hendy sangan menyesalkan sekali tindakan dari 4 oknum kades di Jember ini. “Apapun kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Isu Kades yang diciduk polisi ini terus berkembang, bahkan ada desakan dari nitizen bagaimana asosiasi kepala desa bersuara terkait oknum kades yang nyabu ini.

Berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat ini terjawab ketika ada informasi bahwa Polda Jatim akan melimpahkan kasus 4 oknum Kades asal Jember yang terlibat dengan narkoba.

Kasus terungkapnya 4 oknum kepala desa yang mengkonsumsi narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember, ke empat kades ini antaranya: MM, Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo,serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

“Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba ini kami limpahkan ke Polres Jember, hal tersebut karena ke-empat pelaku ini warga Jember, ” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember yang didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.

Lebih jauh Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan adanya laporan warga.

“Jadi, ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala Desa ini, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM ini, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA menyebutkan bahwa selama ini mengkonsumsi sabu bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman maxsimal 15 tahun minimal 4 tahun penjara.(Monas)

Related Posts:

  • laporkan blt
    Persoalan BLT - BPNT Sukosari Jember Dilaporkan ke…
  • suami korban pelecehan dokter
    Adegan Panas Oknum Dokter dan Bidan Viral, Ini Kata…
  • bidan
    Viral Adegan Panas Oknum Dokter Dan Bidan Terancam Pidana
  • kades
    Gara-gara Gelar Konvoi, Kades di Jember Dipolisikan Warganya
  • awas
    Waspada ! Narkotika Dan Okerbaya Masuk Pelosok Desa
  • Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka…
Tags: anak wisnu wardana dilaporkan polisikepala desa
Previous Post

Sanggar DAUN : Guru Yang Baik Bisa Menimbulkan Karakter Setiap Siswanya

Next Post

Mantap, Bupati Hendy Tandatangani MoU Dengan OKE OCE Indonesia

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Mantap, Bupati Hendy Tandatangani MoU Dengan OKE OCE Indonesia

Mantap, Bupati Hendy Tandatangani MoU Dengan OKE OCE Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.