BIDIK NEWS | SURABAYA Polda Jatim Bantah atas tuduhan adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan yang menyangkut PT.Sipoa Group.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menegaskan bahwa pihak kepolisian dan penyidik Polda Jatim membantah adanya praktik mafia hukum terlebih dalam menangani kasus perkara penipuan yang dilakukan PT.Sipoa Group.
Lantaran menangani kasus ini, Kapolda Jatim dilaporkan Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine, kepada Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya juga turut dilaporkannya.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menjelaskan, Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei ditahun 2018, perjalanannya panjang. 2014 Sipoa Group dan kelompoknya ini melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali.
“dari data yang dihimpun Ada 1.104 nasabah direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” Beber Frans Barung Mangera.
Ia mengatakan, sekitar bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017 lalu, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group. Namun, hingga saat ini tahun 2018 perusahaan itu tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.
“Sebanyak 80 orang yang mewakili korban melakukan pertemuan dengan Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak ada yang dilakukan pembangunan. Hanya tiang pancang saja,” Kata Frans Barung diruang Bidhumas Polda Jatim.
Lanjutnya, para korban membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 lalu.
Mereka meminta pertanggung jawaban PT Sipoa Group, pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.
Kasus itu kembali memanas pada tanggal 15 Januari Paguyuban (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi lantaran cek dan giro yang mereka terima kosong.
“Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada customer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan, bahwa kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan PT Samudera Bumi Jedine dalam proyek Avatar World, satu diantara pengembang PT Sipoa Group, ditafsir mencapai 165 milyar rupiah.
“Berbagai fakta yang ada kami menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain,” Kata AKBP Ruruh Wicaksono
Lanjutnya, Kami juga menetapkan empat tersangka, selain dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan dilakukam penahanan. (Riz










