• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Tak Punya Wewenang Sidangkan Kasus Sipoa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
PN Surabaya Tak Punya Wewenang Sidangkan Kasus Sipoa 1
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra, Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan atas pembelian Apartemen Royal Avatar World kembali harus menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (31/07/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Rakhmad Hari Basuki SH., M.Hum., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di gelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa perkara yang saat ini disidangkan harusnya ditolak oleh majelis hakim karena bukan masuk ranah pidana melainkan perdata. Sebagaimana terdakwa telah digugat dalam perkara perdata dengan daftar nomor 308/Pdt.G/2018/PN.Sby yang saat ini masih disidangkan dimana terdakwa selaku tergugat dua dan tergugat XIII.
“Untuk itu kami memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum karena lingkup perkara a quo bukanlah pidana melainkan perdata dan belum inkracht dan demi hukum berdasarkan pasal 81 KUHP harus dihentikan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Franky saat mewakili membacakan eksepsi.
Lebih lanjut Franky juga menambahkan, sesuai dakwaan JPU bahwa tempat kejadian adalah ijin perusahaan dan tranksaksi pembelian dilakukan di Sidoarjo yang mana masuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo.

” Bahwa PN Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, maka kami mohonkan pada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Franky.
Menurut Franky, upaya pengembalian uang para korban terus dilakukan pihaknya. Karena sampai saat ini masih belum ada investor yang membeli aset yang nantinya hasil penjualannya akan diberikan para korban. Namun, pihaknya berharap agar para korban tenang dan lebih fokus uangnya kembali bukan malah berupaya memenjarakan dan menyiksa para terdakwa. “Saya hanya menghimbau, Anda pingin uangnya kembali tapi Anda memenjarakan dan menyiksa terdakwa,” ujar Franky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sidang pertama perkara ini kedua terdakwa didakwa oleh JPU Hari Basuki dari Kejati Jatim, sebagaimana diatur telah melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180724-WA0047
    Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa…
  • IMG-20180809-WA0024
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan…
  • IMG-20180725-WA0008
    Terdakwa Kasus Sipoa Berjanji Tanggung Jawab…
  • IMG-20180904-WA0070
    Sidang Sipoa, Saksi Bantah Keterangannya BAP
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20190228-WA0032
    Sidang Kasus Sipoa, Jaksa Tuntut 3 Tahun , Hakim…
Previous Post

Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, Tertangkap TPPU Begini Modusnya ?

Next Post

Frisian Flag Indonesia Kenalkan Varian Baru

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Frisian Flag Indonesia Kenalkan Varian Baru

Frisian Flag Indonesia Kenalkan Varian Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.