BIDIK NEWS | SURABAYA – Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra, Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan atas pembelian Apartemen Royal Avatar World kembali harus menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (31/07/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Rakhmad Hari Basuki SH., M.Hum., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di gelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa perkara yang saat ini disidangkan harusnya ditolak oleh majelis hakim karena bukan masuk ranah pidana melainkan perdata. Sebagaimana terdakwa telah digugat dalam perkara perdata dengan daftar nomor 308/Pdt.G/2018/PN.Sby yang saat ini masih disidangkan dimana terdakwa selaku tergugat dua dan tergugat XIII.
“Untuk itu kami memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum karena lingkup perkara a quo bukanlah pidana melainkan perdata dan belum inkracht dan demi hukum berdasarkan pasal 81 KUHP harus dihentikan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Franky saat mewakili membacakan eksepsi.
Lebih lanjut Franky juga menambahkan, sesuai dakwaan JPU bahwa tempat kejadian adalah ijin perusahaan dan tranksaksi pembelian dilakukan di Sidoarjo yang mana masuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo.
” Bahwa PN Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, maka kami mohonkan pada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Franky.
Menurut Franky, upaya pengembalian uang para korban terus dilakukan pihaknya. Karena sampai saat ini masih belum ada investor yang membeli aset yang nantinya hasil penjualannya akan diberikan para korban. Namun, pihaknya berharap agar para korban tenang dan lebih fokus uangnya kembali bukan malah berupaya memenjarakan dan menyiksa para terdakwa. “Saya hanya menghimbau, Anda pingin uangnya kembali tapi Anda memenjarakan dan menyiksa terdakwa,” ujar Franky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sidang pertama perkara ini kedua terdakwa didakwa oleh JPU Hari Basuki dari Kejati Jatim, sebagaimana diatur telah melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa. (jak)











