BIDIK NEWS | SURABAYA – Soedi bin Sueb, terdakwa dalam kasus miras oplosan berjenis arak (cukrik), melalui penasihat hukumnya (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dengan menyebut bahwa dakwaan JPU Ririn dari Kejari Tanjung Perak Surabaya kabur. (31/01)
Dalam pledoinya, PH terdakwa Tugianto menyampaikan bahwa pada intinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau tidak jelas ” Tidak ada paksaan kepada korban untuk jadi pengecer ataupun jadi pembeli miras terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan JPU kabur. Dan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) membatalkan dakwaan JPU demi hukum.” jelas PH terdakwa
Untuk diketahui, Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) mengeluh sakit lambung, muntah-muntah kemudian meninggal pada Minggu (22/04/2018), setelah minum miras oplosan racikan terdakwa Soedi bin Sueb saat berpesta miras pada hari Sabtu (21/04/2018) silam dijalan Pacar Keling Gang IV Surabaya.
JPU Ririn Indrawati lalu mendakwa terdakwa Soedi bin Sueb dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Atas perbuatannya JPU kemudian menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara. (j4k)










