SURABAYA | BIDIK NEWS – Nota pembelaan (Pledoi) terdakwa perkara narkoba jaringan Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan tetap pada tuntutan.
Dalam pledoi terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Patni, dari LBH LACAK menyebutkan bahwa para terdakwa hanyalah seorang kurir bukan pengedar. Atas dasar itulah kuasa hukum terdakwa mengharapakan agar kliennya dihukum seringan-ringannya.
” Atas pertimbangan yang telah kami uraikan diatas, kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa.” kata Patni
Setelah mendengar pledoi tersebut, JPU Winarko langsung memberikan tanggapan saat di beri kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
” Tetap pada tuntutan yang mulia.” kata JPU Winarko seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS
JPU menilai bahwa pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tidak komprehensif dengan tuntutan JPU. Maka dari itu JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang kemudian di putuskan oleh hakim Dwi, untuk ditunda pada pekan depan dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Mall BG Jungtion Bubutan Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan, setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi shabu yang dibawa dari Malaysia.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan sabu seberat 1055 gram (beserta bungkusnya). (J4k)











