SURABAYA – Setelah mengkaji dengan seksama melalui berbagai pertimbangan, baik sisi fikih maupun medis, DPP PKS mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait kewajiban vaksin Covid-19. DPW PKS Jatim pun menyatakan dukungan dan mengajak seluruh anggota dewan dari PKS mengawal kebijakan vaksinasi tersebut.
Ketua Umum DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan menyatakan, “Para ahli sepakat, menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecualid engan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19. Kami memita seluruh anggota dewan PKS turut mengawal kebijakan vaksin tersebut,” tegas Irwan Setiawan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjalani vaksinasi. Terhadap kebijakantersebut, pro-kontra timbul. Di satu sisi masyarakat ingin segera terbebas dari covid, di sisi lain masih ada keraguan terhadap vaksin Sinovac.
“Mengingat keputusan menerima atau menolak vaksin ini akan berdampak besar terhadap pemerintah dan masyarakat, PKS perlu memberikan pernyataan tersebut,” tambah Irwan Setiawan,sabtu (16/1)
Sementara itu menurut anggota DPRD Jatim dari PKS, Ir. H. Artono , pemberian vaksin Sinovac sudah dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah, dan banyak pihak mendukung, termasuk para pengusaha yang berharap dengan vaksinasi tersebut mampu kembali membangkitkan roda ekonomi.
“Vaksin Sinovac sudah mendapatkan sertikat halal MUI dan BPOM sudah mengeluarkan ijin edar, semua pihak harus mendukung untuk menyukseskannya,” tambah Artono yang juga menjabat selaku Wakil KetuaKomisi E DPRD Jatim tersebut. Diharapkan dengan vaksinasi tersebut roda ekonomi masyarakat di Jatim juga kembali bergairah.
Sebagai data awalan, Wabah Covid-19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid-19 per tanggal 13 Januari 2021, terdapat 858.043 orang di Indonesia yang terpapar virus Corona dan 24.951 orang meninggal dunia.
PKS Jatim juga mengingatkan agar kita tidakmenjadi sebab terjadinya penularan wabah sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi diri. Pihaknya mengajak orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid-19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.
Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat)-nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah utama. NamunVaksin Covid-19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu BPOM.( rofik)










