SURABAYA– PT PJB dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC yang dilatarbelakangi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan.
Dimana terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait. Penandangananan kontrak dilakukan, Jumat (17/6/2022) oleh Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan dan GM PT PLN UIK SBU Purnomo Iskak di Kantor Pusat PJB di Surabaya.
Gong Matua Hasibuan menyampaikan terima kasihnya atas terlaksananya kesepakatan ini. Beberapa pencapaian tersebut bagian dari upaya PJB dalam menjalankan amanah yang diberikan PLN.
“Kami pun berharap agar penandatanganan kali ini juga membuka pintu, atas kepercayaan PLN kepada PJB di masa yang akan datang,” ungkap Gong Matua.
Melalui UU No. 7/2001 terdapat beberapa perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian terkait perubahan PPN, harmonisasi peraturan perpajakan. Hal ini juga menunjukkan adanya komitmen dari perusahaan dalam aspek compliance, dimana PJB bersama PLN patuh terhadap aturan perundangan perpajakan.
Penandatanganan ini juga bentuk implementasi dari ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group. Maka ditambahkan adanya ketentuan mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Anti Penyuapan dalam setiap Perjanjian Jasa OM antara PLN dengan PJB.
Purnomo Iskak menyampaikan rasa bangganya akan sinergi yang terbangun ini. PLN UIK SBU akan terus bersinergi dengan PJB melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Melalui kompetensi yang ditunjukan PJB, kami yakin, bersinergi dengan PJB adalah pilihan yang tepat. Utamanya dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan agar transparansi di dalamnya dapat terwujud”, terang Purnomo Iskak.
Melalui skema AMC, 3 Unit Pembangkit yang dimiliki PLN UIK SBU, dikelola dengan baik oleh PJB. 3 unit tersebut adalah PTLMG Arun yang berlokasi di Aceh, PLTU Tenayan di Riau, dan PLTU Tembilahan di Riau.
PLTU Tembilahan sebelumnya telah menorehkan prestasi di Indonesia sebagai PLTU pertama yang telah berhasil menerapkan 100% bimossa firing sebagai pengganti bahan bakar batu bara.
Adapun PLTU Tenayan di Pekanbaru melalui Corporate Social Responsibility (CSR), juga telah dianugerahi penghargaan TOP CSR Award. Sedangkan dari sisi pengelolaan lingkungan, PLTMG Arun telah mendapatkan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Artinya perusahaan dalam hal ini, PJB telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK).









