• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Pimpinan DPRD Jatim Sri Wahyuni Dukung Akses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Rofik hardian by Rofik hardian
2 months ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan aturan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.

Menurutnya, kehadiran negara dalam regulasi ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (6/3).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menilai pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi. Namun, jika tidak diiringi pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.

“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar wanita yang akrab disapa Yuni ini, Minggu (8/3).

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai regulasi yang dikeluarkan pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas, platform digital diharapkan turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu adanya kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.

“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.

Yuni berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan demikian, mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan.

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya.

Dalam implementasinya nanti, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. ( Rofik )

Related Posts:

  • IMG-20251229-WA0162
    Fraksi PDIP DPRD Jatim: Perda Pelindungan Perempuan…
  • WhatsApp Image 2025-12-24 at 14.28.43
    Fraksi PDIP DPRD Jatim Siapkan Strategi Antisipasi…
  • IMG-20260129-WA0048
    Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Perda Perlindungan…
  • IMG-20260221-WA0002
    Sri Wahyuni Apresiasi Setahun Kinerja Khofifah–Emil,…
  • IMG-20251104-WA0004
    Sumardi, SH : Regulasi Judol dan Pinjol Ilegal…
  • IMG-20220110-WA0005
    Komisi A Dukung Penuh Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah
Previous Post

Konflik Timur Tengah, Fraksi PDIP Minta Pemprov Jatim Lindungi PMI Jatim

Next Post

Pansus BUMD DPRD Jatim Akan Ungkap Permasalahan BUMD

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
Pansus BUMD DPRD Jatim Akan Ungkap Permasalahan BUMD

Pansus BUMD DPRD Jatim Akan Ungkap Permasalahan BUMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.