SURABAYA l bidik news – Pimpinan DPRD Jawa Timur Mayjen TNI ( Purn ) Istu Hari Subagyo menegaskan netralitas di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Provinsi Jawa Timur harus benar dipertahankan jangan sampai terjebak dalam politik praktis. Karena ini sebuah aturan maka harus dijalankan .
” Jika ada ASN yang berpolitik maka di tindak sanksi sesuai aturan yang berlaku , ‘ tegas Politisi Golkar pada Selasa ( 3/1/2024).
Mantan ketua Komisi A DPRD Jatim ini juga menjelaskan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu). SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum kepala daerah serentak di tahun 2024.
“ SKB tentang netralitas ASN sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujarnya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“ Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegas Istu.
” Seperti saat ini saya di PEPABRI juga masih menjaga netralitas dalam pemilu meskipun saya sekarang seorang Politisi. Tidak ada paksaan anggota PEPABRI untuk memilih pasangan Calon , ” Imbuhnya ( Rofik )











